Sukses

PGRI Minta 20 Persen Anggaran APBN Sepenuhnya untuk Kesejahteraan Guru

Kenaikan gaji guru kalah jauh dibandingkan buruh. Gaji buruh tiap tahunnya bisa naik hingga 8 persen, mengikuti pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

Liputan6.com, Jakarta Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) meminta pemerintah memperhatikan kesejahteraan para guru, khususnya yang masih berstatus honorer. Salah satunya dengan mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar 20 persen dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk gaji para guru honorer.

Ketua Pengurus Besar PGRI Didi Supriyadi ‎mengatakan, sebenarnya anggaran pendidikan sebesar 20 persen diperjuangkan untuk meningkatkan kesejahteraan guru, bukan hal lain.

"Tadinya maunya yang 20 persen itu untuk guru, karena yang membela (memperjuangkan) 20 persen itu PGRI. Itu maksudnya untuk guru seluruhnya, bukan untuk yang lain-lain. Bukan untuk fungsi pendidikan, tetapi untuk guru," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (12/12/2018).

Menurut dia, jika memang pemerintah mau memperhatikan kesejahteraan guru, maka anggaran pendidikan harus diutamakan untuk peningkatan gaji guru, khususnya yang masih berstatus honorer.

"Kalau pemerintah mau menyejahterakan guru, ya perbaiki nasib gurunya. Salah satunya, kasih gajinya yang bener," kata dia.

Selama ini, lanjut Didi, kenaikan gaji guru kalah jauh dibandingkan buruh. Gaji buruh tiap tahunnya bisa naik hingga 8 persen, mengikuti pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Sedangkan gaji guru tidak setip tahun naik. Jika pun naik, hanya sekitar 5 persen.

"Naik 5 persen itu kalah dengan buruh. Buruh naiknya tiap tahun 8 persen. Sedangkan (untuk guru) PNS baru tahun depan naik 5 persen. Sudah 5 tahun tidak naik-naik. Dan itu untuk yang PNS, bukan yang honorer," tandas dia.

 

 

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Rekrutmen CPNS Jalur PPPK Dimulai Tahun Depan

Perekrutan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kabarnya akan segera dilakukan selepas masa penarikan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 rampung.

Meski demikian, proses seleksi CPNS 2018 yang hingga kini belum rampung membuat waktu penarikan PPPK sebagai pengganti tenaga honorer di lingkungan Kementerian/Lembaga (K/L) masih belum dapat ditentukan secara pasti.

Hal itu dibenarkan Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan, yang menyebutkan bahwa ada beberapa landasan hukum yang harus dibuat sebelum perekrutan PPPK bisa terlaksana.

"Itu enggak bisa dilakukan dadakan setelah CPNS 2018 selesai. Masih harus menunggu keluarnya Peraturan Menteri PANRB (Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi)," tegas dia kepada Liputan6.com, Selasa (11/12/2018).

Setelah Peraturan Menteri PANRB keluar, lanjutnya, masing-masing Kementerian/Lembaga juga harus kembali menyusun formasi kebutuhan tenaga PPPK di masing-masing instansi.

"Masing-masing Kementerian/Lembaga menghitung lagi berapa jumlah kebutuhan PPPK di masing-masing instansi. Jadi enggak mudah, kita harus mulai dari awal lagi," sebut dia.

Kendati demikian, Ridwan berharap perekrutan PPPK sebagai pengganti tenaga honorer ini bisa terlaksana secepatnya pada 2019 mendatang.

"Kita harapkan bisa secepatnya. Mudah-mudahan bisa (dilaksanakan 2019)," ungkap dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.