Sukses

Upah dan Tunjangan Pekerja Kontrak Pemerintah Bakal Setara dengan PNS

BKN menyatakan tenaga honorer di kementerian/lembaga masih ada dalam lima tahun mendatang.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 22 November 2018 telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perjanjian Kerja atau PP Nomor 49 Tahun 2018.

Aturan itu juga turut mengatur soal keberadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai pengganti tenaga honorer. Ini sebagai upaya hapus keberadaan tenaga honorer di Kementerian/Lembaga (K/L).

Menanggapi hal tersebut, Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan mengatakan, pengadaan PPPK ini merupakan upaya pemerintah untuk menghapus tenaga honorer. 

Namun begitu, ia tak bisa menepis kenyataan tenaga honorer di lingkungan K/L masih akan tetap ada dalam beberapa tahun mendatang.

"Ya engga bisa ditutupin juga. Honorer masih akan ada sampai kira-kira 5 tahun mendatang. Dengan adanya PPPK ini, kami mau nantinya enggak ada lagi tenaga honorer," ungkapnya.

"Pengadaan PPPK ini bertahap, enggak bisa langsung sekaligus menghapus keberadaan tenaga honorer," Ridwan menambahkan.

Adapun PP Nomor 49 Tahun 2018 menyebutkan, PPPK bakal mendapat gaji dan tunjangan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

Ridwan menyampaikan, PPPK kelak memang bakal upah serupa dengan PNS yang diterima lewat seleksi CPNS. Dengan catatan, tambahnya, tidak mendapat tunjangan pensiun selayaknya PNS pada umumnya.

"Secara pendapatan yang akan dibayar pemerintah mereka akan sama dengan PNS. Tapi PT Taspen tidak akan memberikan uang pensiun di akhir masa kontrak," ujar dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Mandiri Kelola Uang Pensiun

Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada 22 November 2018  telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perjanjian Kerja. Aturan baru tersebut turut mengatur mengenai hak dan kewajiban Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

PP ini juga menyebutkan, PPPK kelak bakal mendapat gaji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kendati demikian, ada beberapa perbedaan antara PNS yang terlahir dari sistem perekrutan CPNS dengan PPPK. Salah satunya, terkait pemberian tunjangan pensiun.

Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan membenarkan pernyataan itu. BKN menyatakan PPPK tidak akan mendapat uang pensiun selayaknya PNS.

"Ada perbedaan antara PNS dan PPPK, seperti PPPK enggak bakal dapat uang pensiun," ucap Ridwan saat dihubungi Liputan6.com, Selasa 11 Desember 2018.

Namun begitu, ia menyampaikan, tenaga PPPK diperbolehkan untuk bisa mengelola uang tunjangan pensiun secara mandiri kepada PT Taspen, dengan kesepakatan gajinya mau dipotong.

"Misal uang gaji saya dipotong 9,75 persen untuk uang pensiun. Kalau mereka nanti merasa 9,75 persen terlalu kecil, ya bisa saja dibesarkan jumlahnya. Sehingga di akhir kontrak mereka bakal mendapatkan tunjangan pensiunnya," ujar dia.

Selain kepada PT Taspen, Ridwan mengatakan, PPPK juga bisa mengajukan pengelolaan dana selepas masa kontrak kepada pihak luar semisal perbankan.

"Kalau mereka mau ke luar atau ke bank-bank seperti BRI, BNI, silakan. Mereka diperbolehkan untuk melakukan itu," ujar Ridwan.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.