Sukses

Properti di Bali dan Batam Jadi Incaran Orang Asing Berinvestasi

Saat ini ada beberapa faktor yang menjadi alasan WNA membeli properti di Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Memiliki properti seperti rumah dan apartemen menjadi impian semua orang. Pun bagi Warga Negara asing (WNA) yang bekerja atau bahkan sudah tinggal puluhan tahun di Indonesia.

Namun sayangnya, banyak yang belum mengetahui bahwa hal tersebut bisa saja dilakukan. Ditemui di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, Rick, warga negara (WN) Belanda mengatakan, sebelum menjadi WNI dirinya sangat ingin membeli properti di Indonesia.

“Saya dan juga ada beberapa teman WNA di daerah dan di Jakarta, mereka sama seperti saya, ingin membeli (memiliki) properti di Indonesia, karena Indonesia itu indah, "ujarnya yang mulai fasih berbahasa Indonesia, Selasa (11/12/2018).

Kini Rick yang sudah belasan tahun tinggal di Indonesia, sudah membeli properti di Nuvasa Bay di Kawasan Nongsa, Batam, Kepulauan Riau. Namun beberapa teman Rick yang merupakan WNA, masih belum mengetahui adanya aturan baru yang memungkinkan WNA memiliki properti di Indonesia.

Lain lagi cerita William, WN Singapura yang juga ingin memiliki properti di Indonesia. Menurutnya, memiliki properti di Indonesia secara hukum dan teknis memungkinkan, terutama kepemilikan untuk apartemen.

“Tidak ada keraguan bagi orang Singapura yang mungkin ingin memiliki properti di Indonesia. Bisa jadi untuk investasi atau liburan atau untuk rencana pensiun,” ungkapnya.

Teman-teman WNA Rick & William mungkin hanyalah beberapa dari sekian ribu orang asing yang tidak bisa memiliki properti di Indonesia, meski mereka sudah menikah dengan warga negara Indonesia sekali pun dan tinggal puluhan tahun di Tanah Air.

Namun keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing mulai memberikan angin segar, dan membuat WNA tertarik masuk dan membeli properti di Indonesia.

Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Hubungan Hukum Keagrariaan, Kementerian Agraria & Tata Ruang, Djamaluddin, untuk kepemilikan properti di Indonesia oleh orang asing ketentuan sekarang sudah ada di Permen No 29/2016 terkait dengan peraturan pelaksanaan dari PP No 103 Tahun 2015.

"Harga, biaya, aturan lain itu dibahas disitu,"ujarnya.

Langkah pemerintah itu langsung mendapat apresiasi dari berbagai kalangan dan praktisi properti.

Apresiasi

Broker properti dari Century 21 Indonesia, Meiko Handoyo mengapresiasi langkah pemerintah dalam pengaturan kepemilikan properti oleh warga negara asing (WNA). Menurut Meiko, soal investasi asing di bidang properti di Indonesia itu dipengaruhi aturan dari tiga kelembagaan, yaitu BPN, keimigrasian dan Perpajakan.

“Aturan saat ini sudah lebih baik meski masih perlu disempurnakan, tapi kita harus angkat topi dan mengapresiasi pemerintah dalam hal ini,” ungkapnya.

Sementara mengenai pelaksanaan di lapangan, sudah dijamin pemerintah dan akan bisa dilaksanakan dengan baik.

“Kita dengan aturan ini mestinya sudah bisa menjamin & harus terlaksana. Tidak ada alasan tidak terlaksana. Peraturan Menteri No 29 tahun 2016 sudah diterbitkan. Berarti kan harus dilaksanakan,” ujar Djamaluddin.

Begitu juga dengan sosialisasi peraturan tersebut, Djamaluddin menyatakan sudah memberikan informasi ke semua stakeholder.

“Sudah dikasih tahu, sudah dikeluarkan PP itu. Setelah di-undangkan orang dianggap tahu. Kementerian juga sudah mensosialisasikan, sudah disampaikan di dalam pertemuan-pertemuan, juga di sistem informasi kita melalui informasi pertanahan kita, "paparnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Potensi Pasar

Sampai saat ini ada beberapa faktor yang menjadi alasan WNA membeli properti di Indonesia. Meiko Handoyo mengungkapkan, ada dua alasan WNA mau membeli properti di Indonesia.

Pertama adalah WNA yang membeli properti karena akan digunakan untuk tempat tinggal mereka. Sebagian besar dari mereka adalah para ekspatriat yang bekerja di negeri ini dalam jangka waktu lama, atau mereka yang membutuhkan lokasi dengan iklim yang nyaman untuk menghindari musim dingin.

"Biasanya kawasan seperti Bali dan Batam menjadi incaran mereka. Alasan kedua adalah untuk motif investasi," ujar Meiko.

Sementara menurut ketua DPD REI (Real Estate Indonesia) Batam, Achyar Arfan, jarak yang dekat ke Singapura menjadikan potensi Batam dilirik pembeli asing. Harga properti di Batam jauh lebih murah dibandingkan kawasan terdekat di Singapura dan Malaysia.

Apalagi, posisi Batam yang mudah dijangkau dari Singapura, setiap 30 menit ada kapal feri, menjadi salah satu kemudahan bagi para pembeli WNA.

Harga properti tipe resort di Batam masih di kisaran Rp 15 juta per meter persegi, atau sekitar Rp 2 miliar per unit. Sementara untuk harga apartemen 3 kamar di pinggiran Singapura sudah mencapai kisaran Rp 10 miliar.

"Perbandingannya sekitar 1:11, harga properti di Batam masih jauh lebih murah, dengan kualitas bangunan lebih baik.” ujarnya. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.