Sukses

Jumlah Desa Tertinggal Berkurang Sebanyak 6.518 Desa dalam 4 Tahun

Berkurangnya desa tertinggal juga membuat jumlah desa berkembang menjadi naik.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pusat Statistik (BPS) merilis data Indeks Pembangunan Desa (IPD) di seluruh Indonesia. IDP ini menunjukan tingkat perkembangan desa dengan status tertinggal, berkembang, dan mandiri.

Kepala BPS Suhariyanto mengatakan, dalam indeks ini terjadi perbaikan terhadap status seluruh desa di Indonesia. Di mana selama periode 2014 hingga 2018 jumlah desa tertinggal telah berkurang sebesar 6.518 desa.

Jumlah desa tertinggal tersebut juga telah telah melampaui target pemerintah dalam RPJMN 2015-2019, yaitu berkurangnya 5.000 desa tertinggal.

Sementara saat ini tercatat sebanyak ada 14.461 desa tertinggal di Indonesia atau setara 19,17 persen dari total desa di Indonesia yang berjumlah 75.436.

"Ini sebuah capaian yang kita patut apresiasi dan ke depan kita patut menelisik persoalan yang masih ada di desa," kata Suhariyanto di Kantornya, Jakarta, Senin (10/12).

Sementara itu, perbaikan juga ditujukan oleh meningkatnya desa mandiri yang bertambah sebesar 2.665 desa dibandingkan periode 2014 hingga 2018. Adapun desa mandiri saat ini tercatat sebanyak 5.606 desa dari seluruh Indonesia.

"Kita harapkan jumlah desa mandiri terus meningkat dan desa tertinggal semakin berkurang," ujarnya.

Selain itu, berkurangnya desa tertinggal juga membuat jumlah desa berkembang menjadi naik. Dalam catatannya, jumlah desa berkembang pada periode 2018 adalah sebesar 55.369 desa atau sekitar 73,40 persen dari seluruh desa di Indonesia.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Alokasi Transfer Daerah dan Dana Desa Capai Rp 826 Triliun di 2019

Untuk diketahui, pada 2019, pemerintah mengalokasikan anggaran transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) sebesar Rp 826,8 triliun. Angka ini meningkat dibandingkan tahun ini yang sebesar Rp 763,6 triliun.

"TKDD 2019 ditujukan untuk mendukung kebutuhan pendanaan pelayanan publik di daerah dengan konsep value for money serta memerangi korupsi dan penyalahgunaan TKDD," ujar Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani, di Nusa Dua, Bali, Sabtu (7/12/2018).

Dia menjelaskan, untuk transfer ke daerah, pemerintah meningkatkan alokasinya dari Rp 703 triliun menjadi Rp 756,8 triliun. Transfer ke daerah sendiri terdiri dalam beberapa kategori. 

Untuk Dana Alokasi Umum (DAU), naik dari Rp 401,5 triliun ke Rp 417,9 trilun di 2019. Di dalamnya sudah termasuk bantuan pendanaan kelurahan sebesar Rp 3 triliun. Selain itu juga telah memperhitungkan kenaikan gaji PNS sebesar 5 persen, gaji ke-13 dan THR serta formasi CPNS.

Untuk Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik naik dari Rp 117,4 triliun menjadi Rp 131 triliun di 2019. Dana ini ditujukan untuk perbaikan kualitas kinerja (BOS kinerja), peningkatan unit coat untuk pendidikan vokasi dan afirmasi untuk daerah tertinggal, terluar dan transmigrasi.

Kemudian, Dana Bagi Hasil (DBH) naik dari Rp 95,9 triliun menjadi Rp 106,4 triliun. Rinciannya, 50 persen DBH cukai hasil tembakau akan disalurkan untuk Jaminan Kesehatan Nasional. DBH Dana Reboisasi untuk pencegahan kebakaran hutan dan perhutanan sosial.

Untuk Dana Insentif Daerah (DID) pemerintah mengalokasikan Rp 10 triliun, naik dari sebelumnya Rp 8,5 triliun. Pemerintah menambah kategori penilaian bagi daerah yang mendapatkan dana insentif ini, yaitu kemudahan berusaha untuk mendorong perbaikan iklim investasi dan pengelolaan sampah untuk meningkatkan kualitas lingkungan.

Dana Alokasi Khusus (DAK) pemerintah mengalokasikan Rp 69,3 triliun di 2019, naik dari tahun ini yang sebesar Rp 59,3 triliun. Dana tersebut diperuntukkan bagi pemerataan layanan publik, peningkatan alokasi untuk pendidikan, penambahan subbidang GOR dan perpustakaan daerah.

Untuk Dana Otsus, DTI dan DK DIY sebesar Rp 22,2 triliun, naik dari sebelumnya Rp 21,1 triliun. Dana tersebut dialokasikan untuk pendanaan pendidikn, sosial, kesehatan dan infrastruktur di Aceh, Papua dan Papua Barat serta pendanaan urusan keistimewaan di DIY.

Sementara untuk Dana Desa, pada 2019 pemerintah juga meningkatkan alokasi dana tersebut dari sebelumnya Rp 60 triliun menjadi Rp 70 triliun. Dana tersebut ditujukan untuk reformulasi dan afirmasi untuk percepatan pengentasan kemiskinan, melanjutkan skema padat karya tunai, meningkatkan porsi penggunaan untuk pemberdayan masyarakat dan penguatan kapasitas SDM desa dan tenaga pendamping desa. Tiap desa akan mendapatkan rata-rata Rp 934 juta, naik dari tahun ini yang sebesar Rp 800 juta.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • BPS atau Badan Pusat Statistik adalah Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

    BPS

  • Desa