Sukses

Besok, Menko Darmin Resmikan KEK Bintan

Selain KEK Bintan, pemerintah juga menggenjot pembangunan KEK Lhokseumawe di Aceh.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Darmin Nasution, mengatakan pihaknya akan meresmikan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Bintan, Sabtu, 8 Desember 2018.

Dia menyebut, investor akan membangun smelter untuk bauksit di kawasan tersebut. "Besok saya mau resmikan KEK di Bintan dan dia di dalamnya ada investasi besar smelter untuk bauksit yang akan menghasilkan alumina. Investasinya besar dari China," ujar Darmin di kantornya, Jakarta, Jumat (7/12/2018). 

Darmin belum dapat merinci berapa total investasi yang telah diserap oleh KEK Bintan. Meski demikian, berbagai perusahaan sudah mulai melakukan pembangunan pabrik.

"Yang sudah diresmikan untuk mulai dibangun itu perusahaan yang besar itu. Ya tentu saja nanti akan nambah dia semuanya. Biasanya belum ada investasi kita udah bisa launching," tutur dia.

Ke depan selain KEK Bintan, pemerintah juga menggenjot pembangunan KEK Lhokseumawe di Aceh. Selain itu, ada juga KEK Singosari yang diusulkan oleh Jawa Timur dan Bangka Belitung yang masih dalam tahap pembahasan.

"Lhokseumawe itu juga sudah siap untuk diresmikan. Kemudian Jawa Timur ada mengusulkan Singosari. Bangka Belitung ada mengusulkan. Kalau mulai dibahas lagi ada. Batam ada mengusulkan satu," paparnya. 

 

Reporter: Anggun P.Situmorang

Sumber: Merdeka.com

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Investasi Rp 100 Miliar di KEK Bakal Dapat Tax Holiday

Pemerintah telah menerbitkan paket kebijakan ekonomi jilid XVI untuk mendorong investasi asing masuk ke Tanah Air. Salah satu kebijakan dalam paket itu adalah libur bayar Pajak Penghasilan (PPh) Badan atau tax holiday dalam waktu tertentu.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 150 Tahun 2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan pada 26 November 2018. Sebelumnya, kebijakan tax holiday diatur dalam PMK 35 Tahun 2018 tentang Tax Holiday.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono, mengatakan dalam aturan anyar ini, investasi dengan besaran minimal Rp 100 miliar pun akan mendapatkan fasilitas tax holiday dengan catatan usaha dilakukan di Kawasan Ekonomi Khusus alias KEK.

"Ada yang tanya lagi, bagaimana caranya di bawah Rp 100 miliar juga mendapat insentif fiskal. Kita mendorong pemberian untuk mini tax holiday untuk kegiatan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)," kata dia, dalam konferensi pers, di kantornya, Jakarta, Kamis, 29 November 2018.

Dia menjelaskan untuk investasi minimal Rp 100 miliar dengan kegiatan utama di KEK akan mendapatkan pengurangan PPh sebesar 100 persen untuk 5 tahun sampai 20 tahun.

"Itu untuk yang minimal Rp 100 miliar mendapatkan pengurangan PPh untuk 5 tahun sampai 20 tahun, 100 persen, kalau kegiatan utamanya di KEK," jelas dia.

Tak hanya itu, pemerintah juga memberikan fasilitas mini tax holiday bagi investasi antara Rp 20 miliar sampai Rp 100 miliar di KEK.

"Sedangkan yang investasi lebih kecil, Rp 20 miliar sampai Rp 100 miliar mendapatkan pengurangan PPh, 5 tahun sebesar 50 persen," tandasnya.

"Sedangkan yang investasi lebih kecil, Rp 20 miliar sampai Rp 100 miliar mendapatkan pengurangan PPh, 5 tahun sebesar 50 persen," tandasnya.

Sebelumnya, fasilitas tax holiday dengan besaran 100 persen diberikan untuk investasi Rp 500 miliar sampai di atas Rp 30 triliun. Untuk investasi antara Rp 100 miliar hingga Rp 500 miliar mendapatkan fasilitas mini tax holiday atau pengurangan PPh badan sebesar 50 persen selama 5 tahun.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.