Sukses

Pelindo III dan DJP Resmikan Integrasi Data Pajak

Langkah ini sebagai upaya mendukung program Integrasi Data Perpajakan dengan Direktorat Jenderal Pajak serta menindaklanjuti arahan Menteri BUMN, Rini M Soemarno.

Liputan6.com, Jakarta PT Pelindo III (Persero) meresmikan Integrasi Data Perpajakan dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Langkah ini sebagai upaya mendukung program Integrasi Data Perpajakan dengan Direktorat Jenderal Pajak serta menindaklanjuti arahan Menteri BUMN, Rini M Soemarno.

Acara peresmian integrasi data berlangsung di hotel Sheraton, Surabaya, Jawa Timur pada Kamis (6/12/2018). Peresmian dilakukan Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Kanwil DJP Wajib Pajak Besar sebagai Ketua Tim Integrasi Data Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, Raden Setyadi Aris Handono. Dari Pelindo III diwakilkan Direktur Keuangan Iman Rachman.

Iman menyampaikan apresiasi atas bantuan DJP dalam mendukung dan menyukseskan program Integrasi Data Perpajakan PT. Pelindo III dengan DJP.

Irman berharap agar Pelindo lain yaitu I, II, dan IV dapat segera menyusul program Integrasi Data Perpajakan ini dengan DJP agar memudahkan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan yang lebih baik.

Sementara Aris Handono turut mengapresiasi langkah Pelindo III sebagai wajib pajak yang sudah melakukan Integrasi Perpajakan. Integrasi dikatakan bermanfaat untuk wajib pajak.

Integrasi Data Perpajakan ini dimulai dengan rapat koordinasi antara pihak dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Badan Usaha Milik Negara (KemenBUMN), dan DJP pada 26 Desember 2016.

Kementerian BUMN ikut memberikan dukungan terhadap rencana integrasi dan pertukaran data Perpajakan.

 

Beberapa faktor yang melatar belakangi dukungan ini adalah karena pemegang saham terbesar di BUMN adalah pemerintah, sehingga seharusnya tidak terjadi kendala dalam hal permintaan data oleh DJP.

BUMN juga selayaknya menjadi barometer kepatuhan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan. Terkait dengan pemenuhan kewajiban perpajakan, seharusnya cost of compliance Wajib Pajak BUMN rendah dengan minimnya sanksi administrasi perpajakan.

Dari rapat koordinasi tingkat tinggi tersebut akhirnya disepakati bahwa Kementerian BUMN sangat mendukung program Integrasi Data Perpajakan dengan DJP dan meminta agar BUMN segera melakukan Integrasi Data Perpajakan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini