Sukses

Eni Jadi Perusahaan Pertama yang Sukarela Ubah Kontrak Jadi Gross Split

Perubahan kontrak bagi hasil disebabkan perusahaan ingin lebih efisien dalam menggarap Lapangan‎ Migas Merakesh.

Liputan6.com, Jakarta Eni Indonesia Ltd bersedia mengubah kontrak bagi hasil dari cost recovery menjadi ‎gross split, untuk pengelolaan lapangan minyak dan gas bumi (migas) Merakesh. Hal tersebut pertama kali dilakukan kontraktor yang menggarap lapangan eksplorasi.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar mengatakan, Eni yang saat ini sedang mengembangkan lapangan Marakesh dengan sukarela merubah skema bagi hasilnya menjadi gross split.

pemerintah pun akan menyetujui rencana dan pengembangan (plan of development/POD) dan penandatangan perubahan skema bagi hasil.

"Pengembangan lapangan Merakesh, Eni setuju dari PSC cost recovery jadi gross split. Kita target POD disetujui dan kontrak bagi hasil amandemen sebelum 12 Desember," kata Arcandra, di Kantor Kementerian E‎SDM, Jakarta, Selasa (4/12/2018).

Perubahan kontrak bagi hasil disebabkan perusahaan ingin lebih efisien dalam menggarap Lapangan‎ Migas Merakesh. Sebab perusahaan bisa lebih leluasa menentukan biaya dan penggunaan teknologi untuk mengembangkan lapangan bagian dari Blok Sepinggan tersebut.

‎"Alasan utama efisinesi jika berubah gross split. Kedua ada kepastian, ketiga pekerjaan karena simple proses tender, mereka menilai proses simpel," tuturnya.

‎Arcandra mengungkapkan, pembagian dasar (base split) untuk minyak 67 persen dan gas 72 persen.‎

Marakesh memiliki cadangan gas sebanyak 814 miliar kubik feet, akan beroperasi menghasilkan gas ‎pada 2021 denan laju produksi 125 mmscfd dan produksi puncak 391 mmscfd.

"Merakesh dikelola Eni Sepinggan 85 persen dan PHE East Sepinggan 15 persen.‎ Ini baru pertama kali perubahan dari PSC cost recovery gross split‎," tandasnya

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

4 Kontrak Blok Migas Diteken, Negara Dapat Bonus Tandatangan USD 14,4 Juta

Empat kontrak bagi hasil minyak dan gas bumi (migas) dengan skema gross split telah ditandatangani. Dari proses tersebut negara mendapat bonus tanda tangan (signature bonus) USD 14,4 juta‎.

Direktur Jenderal Minya dan Gas Bumi (Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Djoko Siswanto mengatakan, ‎kontrak yang ditandatangani terdiri dari tiga kontrak Wilayah Kerja (WK) perpanjangan blok yang habis masa kontraknya dan satu kontrak WK Eksplorasi.

"Untuk kontrak WK Perpanjangan dengan jangka waktu selama 20 tahun, sedangkan WK Eksplorasi dengan jangka waktu selama 30 tahun,‎" kata Djoko, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (29/11/2018).

‎WK atau blok migas yang ditandatangani kontraknya yaitu WK Tarakan, dengan Kontraktor PT Medco E&P Tarakan akan berlaku efektif pada 14 Januari 2022. Perkiraan nilai investasi dari pelaksanaan Komitmen Kerja Pasti (KKP) lima tahun pertama sebesar USD 35,5 juta dan bonus tanda tangan sebesar USD 1,5 juta.

WK Coastal Plains and Pekanbaru dengan Kontraktor PT Bumi Siak Pusako, akan berlaku efektif pada 9 Agustus 2022. Perkiraan nilai investasi dari pelaksanaan KKP lima tahun pertama sebesar USD 130.415.000 dan bonus tanda tangan sebesar USD 10 juta.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini