Sukses

Ombudsman Minta Seleksi Kompetensi Bidang CPNS Dilakukan Objektif

Ombudsman RI mempersilahkan kementerian/lembaga (K/L) terkait untuk melanjutkan tahap seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018.

Liputan6.com, Jakarta - Ombudsman RI mempersilahkan kementerian/lembaga (K/L) terkait untuk melanjutkan tahap seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 atau CPNS 2018. Meski sebelumnya, Ombudsman telah menerima lebih dari 1.000 laporan terkait maladministrasi dari seleksi para calon abdi negara tersebut.

Komisioner Ombudsman RI, Laode Ida mengatakan, saat ini seleksi CPNS akan memasuki tahap seleksi kompetensi bidang. Seleksi ini memiliki bobot penilaian yang lebih besar jika dibandingkan dengan seleksi kompetensi dasar yang telah dilaksanakan sebelumnya.

"Yang terpenting adalah tahap selanjutnya. Kita harus pantau bersama, bagaimana seleksi kompetensi bidang. Itu kan bobotnya 60 persen. Sedangkan seleksi kompetensi dasar bobotnya 40 persen," ujar dia ‎saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Selasa (4/12/2018).

Laode menuturkan, berkaca dari laporan yang diterima Ombudsman dari masyarakat sebelumnya, dalam penyelenggaraan seleksi kompetensi bidang, K/L harus melakukan secara ketat dan objektif. Sebab jika tidak, rawan akan penyalahgunaan wewenang dari pihak yang melakukan seleksi.

"Ini kita belum punya pengalaman dalam seleksi kompetensi bidang yang tidak subjektif. Yang lalu itu di wawancara, itu kan subjektif sekali. Padahal kalau diserahkan kepada lembaga penerima itu tanpa dikontrol oleh Panselnas. Tanpa kriteria yang terukur maka potensi penyalahgunaan wewenang," kata dia.

Oleh sebab itu, lanjut Laode, Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) dan masyarakat harus turut aktif mengawasi jalannya seleksi CPNS 2018. Hal tersebut agar pelaksanaan seleksi bisa berjalan transparan dan menghasilkan para PNS dengan keterampilan yang dibutuhkan.

"Seleksi sekarang berlanjut pada seleksi kompetensi bidang, makanya kami tekannya ini dibutuhkan pengawasan yang ekstra dari pihak penyelenggara, Pansel, masyarakat dan media. Jadi selaksinya tetap berjalan tidak apa-apa, tapi harus secara objektif," ujar dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ombudsman RI Terima 1.054 Laporan soal Seleksi CPNS 2018

Sebelumnya, Ombudsman RI menerima 1.054 laporan masyarakat terkait seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang dilakukan sejumlah instansi pemerintah.

Berdasarkan keterangan Komisioner Ombudsman RI Laode Ida, laporan itu sebelumnya sudah disampaikan masyarakat kepada masing-masing instansi penyelenggara namun belum mendapatkan penyelesaian.

"Laporan itu disampaikan melalui Ombudsman RI dan perwakilan Ombudsman di 34 provinsi," kata Laode Ida seperti dikutip dari Antara, Senin 3 Desember 2018.

Beberapa persoalan yang mengemuka dari laporan itu antara lain terkait masalah seleksi administrasi seperti ketidakjelasan informasi bagi pelamar CPNS, di mana ada instansi yang tidak menyebutkan persyaratan yang spesifik serta tidak jelasnya penentuan rumpun keilmuan yang menyebabkan peserta memenuhi syarat menjadi tidak lolos seleksi.

Selain itu Ombudsman RI juga menerima laporan terkait ketidaksiapan pra dan sarana komputerisasi penunjang seleksi CPNS.

Laode mengatakan berdasarkan laporan tersebut, Ombudsman RI mengeluarkan sejumlah rekomendasi bagi perbaikan seleksi CPNS.

Pertama, pengumuman persyaratan seleksi CPNS harus divalidasi panitia penyelenggara, agar tidak ada persyaratan yang bertentangan dengan peraturan yang berlaku.

Selain itu persyaratan juga harus disampaikan secara spesifik dan rinci terutama untuk formasi yang membutuhkan kekhususan seperti jenis kelamin, dan bagi penyandang disabilitas tertentu.

Kedua, persyaratan terkait akreditasi perguruan tinggi harus berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 32 Tahun 2016.

Ketiga, tingkat pendidikan calon peserta harus memperhatikan rumpun keilmuan, bukan menggunakan nomenklatur program studi, serta harus mendapatkan pertimbangan dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

Keempat, panitia penyelenggara harus memberikan masa sanggah kepada peserta, untuk menyampaikan jika ada laporan keberatan terhadap hasil pada setiap tahapan seleksi.

Di sisi lain, laporan tersebut harus ditanggapi Panselnas dan panitia penyelenggara.

Kelima, bagian call center atau help desk setiap panitia penyelenggara yang sudah diumumkan ke publik harus aktif dalam memberikan jawaban atau tanggapan terhadap laporan masyarakat.

Keenam, perbaikan terhadap soal-soal yang dipergunakan dalam Tes CPNS 2018, harus dilakukan uji validasi dan uji reabilitas, agar tingkat kelulusan peserta dapat lebih optimal.

Ketujuh, pengadaan sarana dan prasarana harus disiapkan dengan matang dan melalui tahapan uji coba, agar dapat beroperasi optimal saat tes berlangsung.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.