Sukses

Tarik 4 Pecahan Uang Kertas, BI Layani Penukaran hingga 30 Desember

Bank Indonesia (BI) mencabut dan menarik beberapa pecahan uang kertas rupiah.

Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) mencabut dan menarik beberapa pecahan uang kertas rupiah. Dengan pencabutan sejumlah uang kertas lama itu, BI membuka layanan penukaran hingga 30 Desember 2018.

Adapun penukaran sejumlah pecahan uang kertas itu melalui Peraturan Bank Indonesia No.10/33/PBI/2008 25 November 2008 telah melakukan pencabutan dan penarikan beberapa pecahan uang kertas rupiah, yaitu:

- Rp 10.000 Tahun Emisi (TE) 1998 (Gambar Muka: Pahlawan Nasional Tjut Njak Dhien),

- Rp 20.000 Tahun Emisi (TE) 1998 (Gambar Muka: Pahlawan Nasional Ki Hadjar Dewantara),

- Rp 50.000 Tahun Emisi (TE) 1999 (Gambar Muka: Pahlawan Nasional WR. Soepratman),

- Rp 100.000 Tahun Emisi (TE) 1999 (Gambar Muka: Pahlawan Proklamator Dr.Ir.Soekarno dan Dr. H. Mohammad Hatta).

 

 

Melansir dari situs resmi Bank Indonesia, Senin (3/12/2018), bagi masyarakat yang masih memiliki uang pecahan emisi tersebut, dapat melakukan penukaran di seluruh kantor Bank Indonesia hingga 30 Desember 2018. 

BI membuka layanan penukaran hingga 30 Desember 2018, termasuk layanan khusus pada 29-30 Desember 2018.

BI secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang rupiah. Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar uang, adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang kertas.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Segera Tukar 4 Uang Ini

Sebelumnya, empat uang kertas ini sudah jarang terlihat di publik karena tertutup pamor uang keluaran baru. Akhirnya, keempatnya akan resmi tak bisa dipakai di akhir 31 Desember nanti. 

Bank Indonesia (BI) secara resmi mencabut dan menarik empat mata uang kertas yang pernah diluncurkan pada tahun 1998 dan 1999. Hal ini sesuai dengan peraturan BI nomor 10/ 33 /PBI/2008. Maka, uang tersebut tak laku sebagai alat pembayaran sejak 31 Desember 2008 dan mulai 31 Desember 2018 sudah tidak bisa ditukar lagi. 

Berikut daftarnya:

1. Uang Rp 10.000 tahun 1998 

Uang kertas ini bergambar pahlawan asal Aceh yakni Cut Nyak Dien. Sedangkan belakangnya bergambar danau segara anak yang terletak NTB.

Uang ini terbit pada 23 Januari 1998 yang ditandatangani oleh Gubernur BI saat itu yakni J. Soedradjad Djiwandono.

2. Rp 20.000 Tahun Emisi 1998

Uang pecahan Rp 20.000 dikeluarkan pada 19 Februari 1998. Dengan gambar pahlawan di bagian depan yakni Ki Hadjar Dewantara sedangkan bagian belakang bergambar kegiatan belajar. Uang ini didominasi berwarna hijau.

3. Rp 50.000 Tahun emisi 1999

Uang kertas Rp 50.000 tahun emisi 1999 dengan gambar pahlawan Wage Rudolf (WR) Soepratman sedangkan bagian belakang bergambar pengibaran bendera Indonesia. Uang ini didominasi berwarna abu-abu dan hijau.

4. Rp 100.000 Tahun Emisi 1999

Uang kertas pecahan Rp 100 ribu yang ditarik adalah yang berbahan dari plastik tersebut yang diterbitkan tanggal 1 November 1999. Uang ini ditandatangani oleh Gubernur dan Deputi BI saat itu Syahril Sabirin dan Iwan R. Prawiranata pada waktu itu.

Gambar depan uang ini adalah sosok dua pahlawan proklamator yakni Soekarno dan Mohammad Hatta. Sedangkan gambar belakang yakni gambar gedung MPR dan DPR. Uang ini didominasi warna kuning, jingga, coklat, merah, dan hijau.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.