Sukses

Begini Cara Tukarkan 4 Uang Kertas Lama yang Tak Berlaku Awal 2019

BI membuka layanan penukaran hingga 30 Desember 2018, termasuk layanan khusus pada 29-30 Desember 2018.

Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) mencabut dan menarik beberapa pecahan uang kertas rupiah lama. Penukaran uang itu dilakukan di seluruh kantor BI.

Adapun pencabutan dan penarikan pecahan uang kertas rupiah lama itu berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/33/PBI/2008 pada 25 November 2008. Demikian mengutip dari laman BI,Senin (3/12/2018).

Adapun pencabutan dan penarikan beberapa pecahan uang kertas rupiah itu antara lain:

1.Rp 10.000 tahun emisi (TE) 1998 dengan gambar muka pahlawan nasional Tjut Njak Dhien.

2. Rp 20.000 tahun emisi (TE) 1998 dengan gambar muka pahlawan nasional Ki Hadjar Dewantara

3. Rp 50 ribu tahun emisi 1999 dengan gambar muka pahlawan nasional WR Soepratman

4. Rp 100.000 tahun emisi 1999 dengan gambar muka pahlawan proklamator Ir.Soekarno dan Dr H.Mohammad Hatta.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Selanjutnya

BI pun mengimbau bagi masyarakat yang masih memiliki uang pecahan emisi itu, dapat menukar di seluruh kantor BI hingga 30 Desember 2018.

BI membuka layanan penukaran sampai dengan 30 Desember 2018, termasuk layanan khusus pada 29-30 Desember 2018.

BI secara rutin mencabut dan menarik uang rupiah. “Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar uang, adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang kertas,” tulis BI.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.