Sukses

Menko Darmin: UMKM Tak Akan Dibuka Buat Asing

Muncul kabar pemerintah memberikan kesempatan kepada invesator asing untuk menanam modal di industri sablon.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution menegaskan, sektor Usaha Kecil dan Menengah Koperasi (UMK) tidak akan diinvestasikan kepada asing. Hal tersebut seiring dengan beredarnya kabar pemerintah memberikan investasi tempe kepada investor asing setelah diterbitkannya DNI (Daftar Negatif Investasi).

"Kemarin saya sosialisasi di Kadin. Memang itu kita sepakat beberapa hari yang lalu akan ada sosialisasi, jadi saya datang untuk menjelaskan. Intinya bahwa enggak ada UKM yang dibuka untuk asing," ujar Darmin di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (28/11/2018).

"Malah di luar ada yang nanya saya ‘Pak Darmin, saya industri tempe gimana usaha saya? Itu kami mau demo, itu dibuka asing di situ’. Lah darimana lagi dapat berita? Enggak betul itu, saya bilang," sambungnya.

Darmin melanjutkan, setelah DNI disampaikan memang memunculkan berbagai anggapan. Selain tempe, muncul juga kabar pemerintah memberikan kesempatan kepada invesator asing untuk menanam modal di industri sablon.

"Ini memang udah macam-macam saja beritanya kesana kemari. Jadi intinya saya cuma mau menekankan memang ada yang msh bilang seperti textile printing itu jangan jangan itu sablon. Ini bahasanya textile printing. Itu mesin yang mencetak bunga bunga kotak kotak. Itu bukan sablon," jelasnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Segera Terbit

Mantan Direktur Jenderal Pajak tersebut menambahkan, pemerintah akan segera menerbitkan aturan DNI pada pekan depan. Draft baleid tersebut paling lambat akan ada di meja Presiden Jokowi pada 3 Desember 2018.

"Intinya paling-paling saya mau ngajak ngobrol beberapa menteri akhir minggu ini. Yah Kamis Jumat inilah saya cari waktu, kemudian finalkan, Senin kita akan naikkan ke Presiden karena itu dasar hukumnya adalah Perpres," tandasnya.

 

Reporter: Anggun P. Situmorang

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.