Sukses

520 Instansi Masih Verifikasi Hasil Tes SKD 2018

520 instansi sedang dalam tahap verifikasi dan validasi (verval). Bagaimana tahapannya?

Liputan6.com, Jakarta - Hasil tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) masih melalui tahap verifikasi dan validasi (verval). Ada 4 level verval yang perlu dilakukan sampai hasil SKD bisa diumumkan. Sejauh ini, total 520 instansi sedang melalui tahap itu.

"33 instansi sudah di level 1, sudah punya digital signature. Di level 2 itu ada 27 instansi yang sedang menunggu verifikasi dan validasi. Level 3 ada 47 instansi dan level 4 ada 446," jelas Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) M. Ridwan kepada Liputan6.com, Rabu (28/11/2018).

Bagaimana proses dari 4 level yang harus dilalui tes SKD? Berdasarkan penjelasan Ridwan, tahapan dimulai dari level 4 ketika dokumen hard copy yang ditandatangani BKN dan instansi akan dicocokan dengan soft copy di server BKN.

"Level pertama (4) adalah level di mana yang hard copy dan soft copy dari tes SKD disamakan," jelas Ridwan.

Level berikutnya, ada proses cek dan re-check untuk memeriksa adanya kesealahan. Pada tahap ini, peserta yang berhak lolos akan diurutkan berdasarkan perangkingan passing grade.

Pada level 2, seorang deputi akan turut memeriksa hasil verifikasi dan validasi. Sampai akhirnya masuk level 1 di mana Ketua BKN memberikan approval dan digital signature untuk kemudian hasil tes SKD diumumkan instansi.

"Ini prosesnya terus berjalan," pungkas Ridwan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

BKN Tegaskan SKD Susulan CPNS Kemenristekdikti Tak Menunda SKB Instansi Lain

Tes Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 (CPNS 2018) akan memasuki tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Namun hingga saat ini, masih ada tes SKD susulan di beberapa instansi, termasuk Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti).

SKD susulan ini pun membuat para peserta CPNS lain bertanya-tanya, apakah akan berdampak pada ujian SKB sehingga mengalami penundaan atau tidak.

Menjawab hal tersebut, Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Twitter resminya, @BKNgoid, menegaskan bahwa tes SKD susulan di Kemenristekdikti tidak akan menunda SKB yang lain.

"SKD susulan @ristekdikti tdk menunda SKB yg lain," kicau BKN.

Untuk informasi, Kemenristekdikti akan kembali menggelar tes SKD CPNS 2018. SKD susulan ini diperuntukan untuk peserta tambahan yang baru saja diloloskan dari Seleksi Administrasi.

Pengumuman penambahan peserta lulus seleksi administrasi CPNS ini tertuang dalam surat pengumuman Nomor: 5227/A.A2/KP/2018 Tentang Penambahan Peserta Lulus Seleksi Administrasi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Tahun Anggaran 2018 yang dirilis pada 26 November 2018 dan ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Selaku Ketua Panitia Seleksi, Ainun Na'im.

Keputusan menambah peserta lulus seleksi administrasi ini didasarkan pada Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/622/S.SM.01.00/2018 tanggal 23 November 2018 perihal Peninjauan Kembali Hasil Seleksi Pengadaan CPNS Tahun 2018.

Kemenristekdikti juga mendasarkan putusannya pada surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K26-30/V168-9/93 tanggal 22 November 2018 perihal Peninjauan Kembali Hasil Seleksi Pengadaan CPNS Tahun 2018.

Adapun peserta yang dinyatakan lulus administrasi dan dapat mengikuti SKD susulan CPNS 2018 Kemenristekdikti, berjumlah 554 orang. Untuk daftar nama peserta dapat dilihat di laman resmi CPNS Kemenristekdikti, https://cpns.ristekdikti.go.id/.

Rencananya peserta SKD susulan tersebut akan melaksanakan ujian SKD di 26 tempat yang telah disediakan, seperti BKN Pusat, Kantor Regional I BKN Yogyakarta, Kantor Regional II BKN Surabaya, Kantor Regional III BKN Bandung, dan Kantor Regional IV BKN Makassar. SKD susulan ini akan digelar pada Kamis, 29 November 2018.

Di akhir pengumumannya tersebut, Panitia Seleksi Pengadaan CPNS Kemenristekdikti Tahun Anggaran 2018 menegaskan bahwa keputusannya ini bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini