Sukses

Kurangi Sampah Plastik, Kemenkeu Percepat Pengenaan Cukai

Saat ini pemerintah juga tengah berkonsultasi dengan Komisi XI DPR RI untuk membahas pengenaan cukai plastik.

Liputan6.com, Jakarta Persoalan sampah plastik masih menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah. Selain sulit terurai, tingkat konsumsi dan pemakaian bahan baku plastik juga masih tinggi di masyarakat.

Melihat perosalan itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai akan mempercepat kebijakan pengenaan cukai terhadap plastik yang tak ramah lingkungan. Ini dilakukan untuk mengurangi persoalan sampah plastik di Tanah Air.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi menyatakan aturan tersebut sejauh ini sudah masuk dalam pembahasan melalui panitia antar kementerian (PAK).

Dia pun optimistis kebijakan ini dapat diterapkan pada tahun depan. "Kalau lihat antusiasme masyarakat, kemudian pembicaraan yang kita lakukan melalui panitia antar kementerian, kita tentunya optimis (tahun depan bisa selesai)," kata Heru saat ditemui di Kantornya, Jakarta, Selasa (27/11/2018).

Heru mengatkan saat ini pemerintah juga tengah berkonsultasi dengan Komisi XI DPR RI untuk membahas pengenaan cukai plastik tersebut. Selain itu, pemerintah juga sedang menggodok Peraturan Pemerintah (PP).

"Jadi semuanya nanti tentunya akan diputuskan melalui keputusan pemerintah yang ada dua tahapannya," jelas dia.

Tahap pertama dengan berkonsultasi bersama Komisi XI. "Kami lihat sudah banyak pandangan yang sangat positif dari Komisi XI. Kedua tentunya dari pemerintah sendiri yang kita sedang menggodok PP paralel dengan konsultasi dengan Komsisi XI. Mengenai kapan ya masih harus lihat ini keputusannya ditetapkan oleh pemerintahnya kapan. Kami di Bea Cukai di posisi yang sudah siap implementasikan cukai kantong plastik," beber dia.

Heru menambahkan hal terpenting dalam persoalan sampah plastik adalah dengan meningkatkan kesadaran di masyarakat. Sebab, sampah plastik yang saat ini jumlahnya sangat banyak merupakan dampak penggunaan plastik yang tidak terkendali konsumsinya dan tidak terkontrol.

Kemudian lanjut Heru, penggunaan plastik juga harus bisa diminimalisir sedemikian rupa dan menggantinya dengan bahan lain seperti kain atau kertas. Apabila terpaksa menggunakan plastik, dipastikan plastik tersebut tidak hanya bisa digunakan sekali pemakaian saja, sehingga ini akan membantu memperbaiki lingkungan.

"Nah, instrumen berikutnya adalah melalui fiskal yaitu membuat kantong plastik itu menjadi lebih tidak mudah atau tidak sangat murah. Ini untuk memdorong orang pindah ke pemakaian yang berulang ulang dan jenis kantong yang tidak terbuat dari plastik. Ini memang tujuan cukai yaitu kita harapkan bisa kendalikan konsumsi dan peredarannya ya kan," pungkas dia.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kemenperin Minta Tarif Cukai Hanya untuk Plastik Non-SNI

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan, pengenaan cukai plastik yang rencananya akan diterapkan pada tahun depan tidak akan mengganggu industri makanan dan minuman dalam kemasan. Asalkan, cukai tersebut dikenakan hanya kepada plastik non-SNI.

Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kemenperin, Abdul Rochim, mengatakan dari informasi terakhir yang diterima disebutkan bahwa cukai hanya akan dikenakan pada plastik non-SNI. Plastik ber-SNi tidak akan terkena aturan ini.

"Isunya plastik yang belum memenuhi SNI. Isunya yang akan dikenakan cukai yang tidak memenuhi SNI, misalnya kantong plastik hitam itu," ujar dia di Yogyakarta, Jumat (31/8/2018).

Jika memang demikian, pengenaan cukai tersebut tidak akan berdampak pada industri. Sebab, selama ini industri makanan dan minuman telah menggunakan plastik ber-SNI untuk kemasannya.

"Pasti tidak (berpengaruh).‎ Kalau itu (dikenakan pada plastik non-SNI) tidak jadi masalah, karena yang dipakai untuk kemasan industri makanan dan minuman sudah yang ber-SNI. Karena itu ada syarat khusus untuk menjadi kemasan. Tapi kalau yang IKM saya tidak tahu," jelas dia.

Oleh sebab itu, Kemenperin berharap pengenaan cukai ini tidak dipukul rata untuk semua plastik, melainkan hanya untuk plastik non-SNI saja.

"Kalau memang diterapkan. Kalau itu mau diterapkan tidak masalah, karena itu akan mendorong orang untuk menggunakan plastik-plastik yang ber-SNI," tandas dia.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Kementerian Keuangan merupakan salah satu kementerian negara di lingkungan Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan keuangan negara.

    kemenkeu

  • Plastik merupakan polimer, rantai panjang atom yang mengikat satu sama lain. Plastik dapat dibentuk menjadi film atau fiber sintetik.

    plastik

  • Cukai Plastik