Sukses

Daerah Wajib Pakai CAT BKN Saat SKB CPNS 2018, Bagaimana Kementerian?

Panitia Seleksi CPNS Daerah diwajibkan menggunakan metode CAT BKN. Lalu, bagaimana dengan kementerian/lembaga pemerintah?

Liputan6.com, Jakarta - Dalam pelaksanaan Seleksi Kompetesi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 (CPNS 2018) yang akan digelar mulai 4 Desember 2018 nanti, Panitia Seleksi CPNS Daerah diwajibkan menggunakan metode CAT BKN. Lalu, bagaimana dengan kementerian/lembaga pemerintah?

Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui akun Twitter resminya, @BKNgoid, angkat bicara menjawab pertanyaan yang dilontarkan oleh salah satu pengguna Twitter.

Menurut BKN, tidak hanya pemerintah daerah yang memakai CAT BKN dalam ujian SKB CPNS 2018. Hal tersebut juga akan berlaku di kementerian/lembaga pemerintah.

Hanya saja, lanjutnya, di Kementerian/Lembaga tertentu mengajukan tes lain, seperti kesamptaan, Tes Potensi Akademik (TPA), wawancara dengan psikolog, dan lain-lain.

BKN memberikan contoh mengapa kementerian/lembaga tertentu mengajukan tes lain. Menurut dia, tidak mungkin bagi pelamar BASARNAS tidak bisa berenang, pelamar Kementerian Luar Negeri RI tidak bisa bahasa Inggris, dan pelamar sipir Kemenkumham takut dengan gertakan.

"K/L jg pakai CAT BKN. Hanya saja u/ K/L tertentu, mereka mengajukan tes lain spt kesamaptaan, TPA, wwcr dg Psikolog dll.

Bayangkan melamar @SAR_NASIONAL tp tak bs renang; lamar @Kemlu_RI tp tak bs bicara English, lamar sipir @Kemenkumham_RI tp takut dg gertakan. Jelas ya?," kicau BKN.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

SKB CPNS 2018 Akan Digelar, Instansi Daerah Wajib Pakai CAT BKN

Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 (CPNS 2018) rencananya akan digelar awal Desember 2018 ini. Dalam pelaksanaan SKB tersebut, Panitia Seleksi CPNS Daerah diwajibkan menggunakan metode CAT BKN.

Pernyataan tersebut disampaikan Kepala BKN Bima Haria Wibisana saat memimpin langsung Rapat Rekonsiliasi Data Hasil SKD CPNS 2018, Sabtu (24/11/2018) di Swiss-Belhotel Jakarta. Rapat tersebut berlangsung sejak Jumat (23/11/2018) s.d. Minggu (25/11/2018) kemarin.

Dikutip dari laman BKN, Kepala BKN menyampaikan bahwa rencana titik lokasi yang akan digunakan, di antaranya station CAT pada Kantor BKN Pusat dan seluruh station CAT yang berada pada Kantor Regional dan Unit Pelaksana Teknis BKN di daerah karena dianggap sudah siap secara matang.

Selanjutnya, Kepala BKN juga meminta Tim Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) untuk menjajaki kemungkinan hadirnya titik lokasi tes di luar ibu kota provinsi.

Pertimbangan tersebut, menurut Kepala BKN, untuk mempermudah peserta SKB dalam mengikuti seleksi. Titik lokasi SKB mandiri, menurut Kepala BKN, juga harus segera dipersiapkan.

Kepala BKN juga menegaskan kembali bahwa pansel instansi seluruh daerah wajib menggunakan CAT dalam proses SKB. Kepala BKN meminta seluruh SDM, baik Panselnas maupun Pansel Instansi, untuk segera menyiapkan diri.

“Kesiapan SKB meliputi SDM dan infrastruktur CAT. Kita harus siapkan dengan matang,” ujar Kepala BKN.

“Proses rekonsiliasi data antara Panselnas dan Pansel Instansi harus segera dirampungkan. Saya harapkan rampung dalam tiga atau empat hari ke depan. Setelahnya segera umumkan hasil SKD dan proses SKB segera dilaksanakan,” tegasnya.

Pada kesempatan tersebut, Kepala Pusat Pengembangan Sistem Rekrutmen (PPSR) BKN Heri Susilowati meyakini bahwa proses rekonsiliasi data hasil SKD CPNS 2018 akan rampung maksimal pada pekan ini.

Rapat tersebut menurut dia dilakukan sebagai langkah sosialisasi awal kepada Pansel Instansi sebelum hasil SKD diumumkan. Pihaknya menegaskan bahwa hingga berita ini diturunkan, rekonsiliasi hasil SKD dari sebanyak 36 K/L dan 281 Instansi Daerah sudah rampung.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.