Sukses

Antisipasi Kenaikan Harga, Pemerintah Diminta Pertimbangkan Impor Beras

Harga beras pada Juli 2018 berada di kisaran Rp 9.135, angka ini naik pada Agustus 2018 menjadi Rp 9.198.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah perlu mempertimbangkan untuk mengimpor beras dan juga mengoptimalkan penggunaan cadangan beras Bulog. Hal ini guna mengantisipasi kenaikan harga beras.

Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Assyifa Szami Ilman mengatakan, berdasarkan data BPS, harga beras pada bulan Juli 2018 berada di kisaran Rp 9.135. Angka ini naik pada Agustus 2018 menjadi Rp 9.198 dan naik lagi pada September 2018 menjadi Rp 9.310.

"Pergerakan harga yang menunjukkan peningkatan ini menandakan pasokan beras di pasar semakin berkurang," ujar dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (26/11/2018).

Menurut dia, membuka keran impor sebelum Januari 2019 juga sangat ideal untuk mengantisipasi anjloknya harga beras dan juga kerugian petani. Hal ini dikarenakan proses pengiriman beras membutuhkan waktu sehingga sampainya beras tersebut di Indonesia juga harus diperkirakan dengan baik, jangan sampai berdekatan dengan panen raya.

”Pada intinya di saat saat seperti ini, dan dengan kondisi tidak mau impor, yang harus dipastikan ada dua, yaitu penyerapan beras dari petani yang menyeluruh dan distribusi beras ke pasar yang berjangka dan optimal," kata dia.

Artinya, lanjut Ilman, Bulog selaku pelaku utama dalam menyerap beras dari petani harus memberikan HPP yang masuk akal. Dalam hal ini, apabila diperlukan mungkin dapat mempertimbangkan perubahan HPP.

"Kalau HPP tidak diubah, bisa jadi si petani enggan menjual ke Bulog dan dikhawatirkan memilih jalur distribusi lain yang belum tentu legal,” lanjut dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Aturan

Melalui Instruksi presiden (Inpres) nomor 5 tahun 2015, Bulog hanya diperbolehkan melakukan pembelian di tingkat petani dan penggiling apabila harganya berada di kisaran Rp 3.700,00 untuk Gabah Kering Panen (GKP), Rp 4.600 untuk Gabah Kering Giling (GKG) dan Rp 7.300 untuk beras. Fleksibilitas harga hanya diperbolehkan maksimal 10 persen

"Sebaiknya pemerintah tidak usah fokus untuk mematok harga jual beli. Pemerintah justru sebaiknya perlu meninjau ulang, jika perlu mencabut skema HPP yang diatur dalam aturan tersebut dan fokus menjaga stabilitas harga beras melalui operasi pasar menggunakan cadangan beras yang tersedia di gudang Bulog," tandas dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.