Sukses

Percepat Program BBM Satu Harga, BPH Migas Tekankan Pentingnya Sub Penyalur

BPH Migas mensosialisasikan implementasi penyalur khusus atau sub penyalur Bahan Bakar Minyak (BBM) di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.

Liputan6.com, Wajo - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mensosialisasikan implementasi penyalur khusus atau sub penyalur Bahan Bakar Minyak (BBM) di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel), Sabtu 24 November 2018.

Hal ini untuk mempercepat penerapan program BBM Satu Harga secara nasional. Kabupaten Wajo merupakan salah satu kota tujuan wisata di Sulawesi Selatan, lantaran posisinya yang berada di sisi Danau Tempe yang kerap dikunjungi wisatawan lokal maupun mancanegara.

Acara sosialisasi ini digelar di Hotel Sermani, Kabupaten Wajo, dan turut dihadiri Anggota Komisi VII DPR RI Andi Yuliani Paris, Retail Fuel Marketing Manager PT Pertamina (Persero) MOR VII I Legit Permadi Aryakuumara, serta Sekretaris Daerah Wajo Amiruddin Arifin.

Selain itu, turut hadir pula Kepala Bidang Evdal Dinas ESDM Sulawesi Selatan, Ishak, Kepala Bagian Ekonomi Setda Kabupaten Sidenreng Rappang Ambo Ela Mattigenna, dan Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi Surahman.

Saat membuka acara, Anggota Komite BPH Migas Sumihar Panjaitan mengatakan, pihaknya hingga saat ini terus berupaya memperlancar penyaluran BBM Satu Harga di seluruh wilayah Indonesia.

"Kami diamanatkan untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian BBM di seluruh wilayah NKRI, menerbitkan Peraturan BPH Migas Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyaluran Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan Pada Wilayah yang Belum Terdapat Penyalur," ujar dia.

Sumihar menambahkan, upaya itu dilakukan dengan maksud untuk menanggulangi permasalahan ketersediaan dan kelancaran pendistribusian bahan bakar di wilayah-wilayah yang belum terdapat pihak penyalur BBM.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

23 Titik Sub Penyalur

Lebih lanjut, ia turut memaparkan definisi dan fungsi sub penyalur BBM yang tertera dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2018 tentang Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas dan Liquefied Petroleum Gas.

Sebagai tambahan informasi, saat ini telah ada 23 titik sub penyalur yang sudah beroperasi di 6 provinsi. Antara lain, di Kabupaten Kepulauan Selayar fi Sulawesi Selatan, Kabupaten Asmat dan Kabupaten Merauke di Papua, Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Tengah, dan Kabupaten Halmahera Selatan di Maluku Utara, Kabupaten Gorontalo Utara di Gorontalo, Kabupaten Kubu Raya di Kalimantan Barat, serta Kabupaten Buru di Maluku.

"Sub penyalur bukan merupakan penyalur sebagaimana dibentuk oleh Badan Usaha. Akan tetapi merupakan perwakilan dari anggota masyarakat yang melakukan kegiatan penyaluran BBM dengan sistem titip beli dengan mendapatkan penggantian ongkos angkut yang wajar yang ditetapkan dan diangkat oleh Pemerintah Daerah. Untuk itu, pengawasan kegiatannya dilakukan oleh Pemerintah Daerah setempat," urainya.

"Dengan kehadiran lembaga sub penyalur ini, diharapkan permasalahan ketersediaan BBM dapat terselesaikan khususnya bagi jenis BBM tertentu dan jenis BBM khusus penugasan di wilayah yang belum terdapat penyalur, wilayah Terpencil ataupun wilayah kepulauan terpencil,” tutur ia.

Ia menambahkan, selain itu, juga dapat menertibkan pengecer atau kios BBM yang saat ini sangat menguasai rantai distribusi BBM dari SPBU kepada masyarakat, sehingga pada akhirnya mengakibatkan harga yang tinggi.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.