Sukses

Menko Darmin Bakal Blak-blakan Soal DNI Pekan Depan

Tidak hanya Prabowo, HIPMI, Apindo dan Kadin Indonesia menolak aturan baru soal DNI.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution angkat bicara soal perdebatan Daftar Negatif Investasi (DNI) yang terjadi sejak diumumkan pada pekan lalu. DNI bahkan sempat disorot oleh Calon Presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto. Dia mengaku sedih jika asing bisa 100 persen masuk ke sektor usaha di Indonesia.

Tidak hanya Prabowo, Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang Indonesia (Kadin) juga bereaksi sama. Pemerintah dinilai belum melakukan kajian mendalam mengenai rencana ini sehingga menimbulkan informasi yang simpang siur.

Darmin pun menjawab, pemerintah akan menjelaskan satu per satu maksud relaksasi DNI. Hal ini akan dijelaskan dalam pertemuan dengan para pengusaha yang akan dilangsungkan di Solo, 27 November mendatang. Dia meminta semua pihak dapat saling terbuka mengenai kajian DNI yang telah dibuat.

"Saya sekarang bikin daftarnya satu-satu, itu dijelaskan. Supaya jelaslah, dan puas gitu. Jangan kemudian karena ada yang menyelewengkan diskusi bilang, pengupasan umbi asing dibuka, jadi kacau gitu. Ini dia penjelasannya. Buka hati dan pikiran, benar atau enggak. Yang lain juga begitu, satu-satu akan kami jelaskan," ujar Menko Darmin di Kantornya, Jakarta, Jumat (23/11/2018).

Ia melanjutkan, jika ada yang tidak dapat menerima relaksasi DNI yang baru maka dapat mengajukan keberatan kepada pemerintah dengan membawa bukti. Sehingga dapat dicarikan solusi bersama-sama tanpa harus berdebat panjang lebar.

"(Seluruhnya dibuka untuk asing) kami buktikan tidak benar. Kalau dia punya bukti dia yang benar, ya kami ikuti. Gampang sekali. Itu namanya wisdom. Bukan mau menang-menangan berteriak. Kalau punya bukti, kasih, kami akan kaji bersama-sama, tidak sendirian, bersama-sama. Sehingga kami akan duduk memang," jelasnya.

Mantan Direktur Jenderal Pajak tersebut menambahkan, usai sosialisasi dengan para pengusaha, DNI akan langsung dikirimkan kepada Presiden Jokowi untuk ditandatangani dan dituangkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP). "Setelah sosialisasi kita kan duduk bersama-sama, nah nanti setelah itu, bagaimana hasilnya ya itu yang akan kita naikkan ke presiden," jelasnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

54 Bidang Usaha Keluar Daftar Negatif Investasi

Sebelumnya, Pemerintah Jokowi-JK mengeluarkan 54 bidang usaha dari Daftar Negatif Investasi (DNI). Meski begitu, hanya 25 di antaranya yang bisa menerima Penanaman Modal Asing (PMA) secara penuh atau 100 persen.

Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto mengatakan, selama ini sudah ada beberapa bidang usaha yang sudah membuka diri untuk menerima dana asing, namun sampai hari ini tak juga mendapatkannya.

"Apa yang disampaikan oleh pak Menko (Darmin Nasution) pada dasarnya yang kita buka adalah kita ketergantungan impor semakin meningkat. Dan bidang usaha tersebut peminat investasinya tidak ada alias nol," jelasnya pada Senin 19 November 2018.

Keluarnya 54 bidang usaha dari DNI bukan berarti pemerintah membebaskan usaha tersebut untuk dikuasai asing. Setidaknya, pemerintah membagi dalam beberapa kelompok. Berikut uraiannya:

Grup pertama yakni Kelompok A, yang terdiri dari 4 bidang usaha yang dikeluarkan dari kelompok DNI dan dicadangkan untuk UMKM-K. Sebanyak dua di antaranya yakni sektor pengupasan umbi-umbian dan bidang jasa warung internet.

Selanjutnya, Kelompok B, yaitu bidang usaha yang dikeluarkan dari persyaratan kemitraan, dan hanya ada satu usaha bidang ini.

Untuk Kelompok C, terdapat 7 bidang usaha yang dikeluarkan dari persyaratan PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri) 100 persen, dengan ketentuan dibuka untuk UMKM-K, PMDN, dan PMA.

Sementara Kelompok D yakni 17 bidang usaha yang sebelumnya dibuka untuk PMA tetapi memerlukan rekomendasi. Sebagai catatan, 17 bidang usaha ini juga dibuka untuk UMKM-K, PMDN dan PMA.

Terakhir, Kelompok E yang terdiri dari 25 bidang usaha, nantinya bisa dikuasai PMA dengan besaran minimal di atas Rp 10 miliar. Adapun kelompok ini kemudian dibagi lagi menjadi enam sektor, yakni Kominfo, ESDM, Perhubungan, Pariwisata, Kesehatan, dan Ketenagakerjaan.

Reporter: Anggun P. Situmorang

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.