Sukses

Pemerintah Ingin Cetak PNS Berpola Pikir Revolusi Industri 4.0

Pemerintah ingin cetak PNS dengan mindset Revolusi Industri 4.0. Apakah aturan baru kelulusan CPNS sudah sesuai?

Liputan6.com, Jakarta - Birokrasi Indonesia pada 20-30 tahun mendatang akan dihadapkan pada sejumlah tantangan. Kemajuan teknologi, perkembangan penduduk dengan tren kebutuhan soft skills yang berbeda dari era sebelumnya.

Selain itu, kompetisi fiskal dan tenaga kerja yang ketat, serta semakin tingginya ekspektasi masyarakat terhadap kinerja birokrasi, menjadi sejumlah tantangan yang harus mendapatkan solusi.

Menjawab itu, Pemerintah Indonesia menyusun rencana rekrutmen Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ditargetkan mampu untuk memberikan layanan publik secara lebih matang, menghadirkan tenaga kerja dengan kapabiltas yang dapat menjawab tantangan zaman, berkinerja lebih profesional dengan cara yang efektif, dan meningkatkan dukungan publik terhadap pelaksanaan pembangunan.

Saat ini, rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2018 telah memasuki masa Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang hampir usai.

Dalam pelaksanaan SKD, ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Peraturan Menteri PAN RB) Nomor 37 Tahun 2018 yang mengatur adanya passing grade (PG) sebagai penentu kelulusan, menjadi salah satu acuan yang harus ditaati.

Namun, jelang akhir pelaksaan SKD, data center BKN, menyebutkan tingkat kelulusan peserta SKD di tingkat kementerian/lembaga Pemerintah Pusat berjumlah 12,5 persen; Wilayah Barat sebanyak 3,7 persen, Wiliyah Tengah 2,2 persen, dan Wilayah Timur 1,4 persen.

Jika bertahan dengan kondisi itu, dikhawatirkan Pemerintah pada 20-30 tahun mendatang tidak mampu menjawab tantangan masa depan khususnya dalam memberikan percepatan pelayanan kepada publik di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

Mencegah potensi munculnya hambatan pelayanan publik yang bakal terjadi di masa mendatang, Pemerintah kemudian menerbitkan Peraturan Menteri PAN RB Nomor 61 Tahun 2018 (PermenPANRB No. 61) tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil Dalam Seleksi CPNS Tahun 2018 sebagai bagian treatment memenuhi kebutuhan pemenuhan formasi CPNS.

Dengan ketentuan yang termuat dalam Peraturan Menteri PAN RB Nomor 61 Tahun 2018 tersebut, rata-rata tingkat kelulusan peserta SKD kementerian/lembaga Pemerintah Pusat diproyeksikan dapat mencapai angka 73,8 persen, Wilayah Barat 66,6 persen, Wilayah Tengah 54,9 persen, dan Wilayah Timur 44,2 persen.

Dalam Peraturan Menteri PAN RB itu ditegaskan, peserta seleksi CPNS 2018 yang mengikuti SKD dapat melanjutkan ke tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Peserta SKB sebagaimana dimaksud, menurut Peraturan Menteri PANRB ini, terdiri atas:

a. Peserta SKD yang memenuhi Nilai Ambang Batas; dan

b. Peserta SKD yang tidak memenuhi Nilai Ambang Batas, namun memiliki peringkat terbaik dari angka kumulatif SKD diatur berdasarkan Peraturan Menteri ini.

Selengkapnya Peraturan Menteri PAN RB Nomor 61 Tahun 2018 dapat diunduh pada link berikut

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Contoh Kasus

Berikut contah kasus yang mungkin terjadi di lapangan sekadar untuk lebih memahami bekerjanya Peraturan Menteri PANRB Nomor 61 Tahun 2018, seperti dikutip dari rilis BKN:

Kasus 1

Formasi: 1

Lolos PG Awal: 1

Yg ikut SKB: 1

Kasus 2

Formasi: 1

Lolos PG awal: 0

Yang ikut SKB: 3 (ranking 1-3)

Kasus 3

Formasi: 2

Lolos PG: 2

Yang ikut SKB: 2 (keduanya yg lolos PG awal)

Kasus 4

Formasi: 2

Lolos PG awal: 1

Yang ikut SKB: 4, terdiri dari

- 1 yang lolos PG awal untuk mengisi formasi #1

- 3 (yang tidak lolos PG awal, ranking 3 terbaik) untuk memperebutkan formasi #2

Kasus 5

Formasi: 1

Lolos PG Awal: 7

Yang ikut SKB: 3 (yang lolos PG Awal dan ranking 3 terbaik)

3 dari 3 halaman

Syarat peserta yang tak lolos PG untuk ikut SKB

Peserta yang tidak lolos PG awal, dapat mengikuti SKB jika dan hanya jika:

a. ada formasi yang kosong (tidak terisi oleh mereka yang lolos PG awal)

b. menduduki ranking 3 terbaik, untuk setiap formasi yang kosong. Misal:

- formasi yang kosong 1, ranking 1-3 yang ikut SKB

- formasi yang kosong 2, ranking 1-6 yang ikut SKB c. Memenuhi passing grade:

- 255 untuk formasi umum, formasi khusus cumlaude dan formasi khusus diaspora,

- 220 untuk formasi khusus: putra/putri Papua/Papua Barat, disabilitas, dan Eks THK2 guru/tenaga medis/paramedis.

Bila ada nilai total peserta SKD sama, dilihat nilai per komponen dengan urutan: Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Bila nilai tetap sama, semua peserta dalam ranking tersebut diikutsertakan SKB.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.