Sukses

Menhub Ingatkan Truk Kelebihan Muatan Tak Melintas di Tol

Sering kali masalah odol menjadi penyebab kemecetan. Sebab, dengan muatan yang lebih, otomastis laju kecepatan kendaraan truk tersebut akan melambat.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menghimbau truk yang kelebihan muatan atau dimensi (Over Dimension and Over Load (ODOL) agar tidak melintas di ruas Tol Jakarta-Cikampek (Japek). Ini dilakukan guna meminimalisir terjadinya kepadatan lalu lintas di ruas tol Japek.

"Kita minta kepada odol tidak menggunakan Japek. Kami berkordinasi dengan kepolisian apabila ada odol kelebihan atau kelebihan muatan dia masuk mengakibatkan kemacetan," kata Menhub di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (20/11/2018).

Dia mengatakan, sering kali masalah odol menjadi penyebab kemecetan. Sebab, dengan muatan yang lebih, otomastis laju kecepatan kendaraan truk tersebut akan melambat. Sehingga hal itu akan berimbas kepada pengendara lain.

"Ini kan kendaraan bebas hambatan, kalau ada kendaraan lain yang mengakibatkan kendaraan berarti fungsi jalan bebas hambatan tidak berjalan," jelas dia.

Dia pun menyarankan agar pengendara truk odol dapat memilih alternatif jalan lain. Sekalipun ingin melintas, barang muatan perlu diperhatikan sehingga tidak terjadi kelebihan.

Adapun penindakan terhadap truk kelebihan muatan yang memaksa melintas di tol Japek, berupa penambahan frekuensi operasi pengawasan dan melakukan penilangan, penurunan muatan hingga mengalurkan truk dari jalan tol, dengan biaya dibebankan kepada operator truk atau pemilik barang.

Untuk membantu pengawasan, akan dipasang alat Weight in Motion (WIM) di Gerbang Tol untuk mendeteksi suatu kendaraan yang kelebihan muatan.

"Apabila dipaksanan kita akan melakukan tilang di dalam tol. Kami memberikan kewenangan dengan kepolisan secara random melakukan pengecekan," pungkasnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Penertiban Truk Kelebihan Muatan Bikin Biaya Logistik Naik 30 Persen

Langkah pemerintah menertibkan truk-truk yang kelebihan muatan berpotensi meningkatkan biaya logistik dan inflasi. Sebab, penertiban ini dinilai akan menghambat distribusi bahan pangan.

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI) Adhi S Lukman mengatakan, selama ini untuk pengangkutan bahan pangan telah terbiasa melebihi kapasitas truk dan hal tersebut dirasa masih cukup aman.

"Dampaknya besar sekali karena ini kami tidak mempersiapkan dengan baik. Kami terbiasa lebih muatan sekitar 30 persen dari kapasitas," ujar dia di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Minggu (5/8/2018).

Namun dengan penertiban truk kelebihan muatan yang dilakukan, lanjut dia, otomatis volume bahan pangan yang biasa diangkut oleh truk juga harus dikurangi. Hal ini dikhawatirkan justru akan meningkatkan biaya logistik.

‎"Kalau ini dibatasi, ujung-ujungnya akan terjadi kenaikan biaya logistik, perkiraan saya sekitar 30 persen ke biaya distribusi. Ini sangat berat sekali," jelas dia.

Secara lebih luas, kata Adhi, penertiban ini juga akan berdampak pada inflasi. Sebab, jika pasokan bahan pangan terganggu, maka akan terjadi kenaikan harga dan ujungnya akan meningkatkan inflasi.

"Ini akan berdampak luas sekali, terutama terhadap inflasi. Karena pangan olahan dan bahan makanan ini menduduki kontribusi terbesar dalam pembentukan inflasi. Kan logistik biaya distribusi termasuk ke inflasi," jelas Adhi.

"Kalau bahan itu pasti langsung naik harganya (jual), produk olahan mungkin pengusaha masih bisa nahan. Tidak naik harga dan perusahaan menanggung beban itu. Tapi kalau bahan makanan saya kira langsung," pungkas dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini