Sukses

Gelar Ratas Bahas Paket Kebijakan Ekonomi XVI, Ini Permintaan Wapres

Pemerintah telah menyiapkan tiga sanksi atau enforcement bagi eksportir yang tidak menyimpan devisa hasil ekspor (DHE) nya di dalam negeri.

Liputan6.com, Jakarta Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla menggelar rapat terbatas (ratas) bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, dan Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo. Rapat tersebut berjalan selama 2 jam di Kantor Wapres, Jalan Merdeka Utara.

Dalam rapat tersebut kata Darmin membahas urusan prosedur dan pengendalian terkait aturan devisa hasil ekspor (DHE) khusus Sumber Daya Alam (SDA) ke dalam negeri yang akan ditetapkan pada 1 Januari. Aturan tersebut salah satunya merupakan implementasi dari penyempurnaan Paket Kebijakan Ekonomi XVI.

"Ini tadi urusan prosedur dan pengendalian dari devisa hasil ekspor yang SDA itu bagaimana prosedurnya, Bagaimana mekanismenya, persisnya,prosedurnya," kata Darmin usai rapat di kantor Wapres, Jalan Merdeka Utara, Senin (19/11/2018).

Kemudian, menurut Airlangga, JK memberikan arahan DHE khusus SDA harus dipersiapkan dengan baik. Mulai dari sistem hingga prosedur. "Arahannya sistemnya dipersiapkan secara baik," ungkap Airlangga.

Sebelumnya Pemerintah Jokowi-JK akan menerbitkan aturan baru wajib membawa devisa hasil ekspor (DHE) khusus Sumber Daya Alam (SDA) ke dalam negeri pada 1 Januari mendatang. Aturan tersebut salah satunya merupakan implementasi dari penyempurnaan Paket Kebijakan Ekonomi XVI.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, pemerintah telah menyiapkan tiga sanksi atau enforcement bagi eksportir yang tidak menyimpan devisa hasil ekspor (DHE) nya di dalam negeri.

Implementasi penerapan sanksi ini akan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan yang saat ini masih dalam tahap penyelesaian.

"Enforcement nya ada tiga. Pertama, penundaan ekspor atau tidak dapat melakukan ekspor, kedua sanksi administrasi atau denda, sama ketiga pencabutan izin usaha," ujar Susiwijono di Istana Negara, Jakarta, Jumat (16/11).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pihaknya melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) akan membantu bank sentral menerapkan sanksi kepada eksportir ketika ditemukan tidak menyetorkan DHE ke SKI atau Sistem Keuangan Indonesia.

"Kamia akan kerja sama dengan Bank Indonesia dan bea cukai dalam rangka untuk enforcement. Karena di dalam DHE ini akan ada sanksi administratif salah satu bentuknya adalah tidak dapat lakukan ekspor," jelasnya.

 

Reporter: Intan Umbari Prihatin

Sumber: Merdeka.com

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Perluas Paket Kebijakan Ekonomi, RI Harap Tambah Pasokan Dolar AS

Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Perekonomian mengharapkan perluasan paket kebijakan ekonomi XVI dapat meningkatkan kepercayaan investor. Hal itu juga diharapkan dapat menambah pasokan dolar Amerika Serikat (AS) yang dibutuhkan saat ini.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution menuturkan, selama ini banyak dana yang tidak kembali ke Indonesia. Pemerintah pun berupaya untuk menarik dana kembali ke Indonesia sehingga bantu perekonomian. Salah satunya  dengan memperkuat pengendalian devisa dengan memberikan insentif perpajakan.

Pengendalian berupa kewajiban untuk memasukkan DHE dari ekspor barang-barang hasil sumber daya alam yaitu pertambangan, perkebunan, kehutanan dan perikanan. Insentif perpajakan berupa pemberian tarif final pajak penghasilan atas deposito.

"Ada pertanyaan apakah kebijakan devisa hasil ekspor itu mengkontrol capital. Kita tidak tidak kontrol capital. Kita tidak urusi capital masuk. Kita urusi kalau hasil ekspor sumber daya alam, kita ingin uangnya masuk. Devisa masuk. Dalam valas dan deposito, kita berikan insentif lagi berupa pajak. Kita lebih senang tukar ke rupiah. Sekali tukar nanti ujungnya akan ke Bank Indonesia, tambah dolar AS. Kalau tidak ditukar tidak akan sampai ke sana, akan tetap di bank," ujar dia, seperti ditulis Sabtu (17/11/2018).

Oleh karena itu, dia mengharapkan kebijakan itu dapat menambah pasokan dolar AS. Apalagi Indonesia sedang perlu modal terutama dari investor asing.

"Modal kita tidak cukup. Obligasi pemerintah yang terdaftar investor asing mencapai 39 persen. Sedangkan 60 hingga 65 persen investor asing di saham.Di Malaysia tidak lebih dari 12 persen. Konsep saving di Indonesia tidak bisa capai investasi yang diperlukan,” ujar dia.

Darmin menuturkan,  konsep menabung masih rendah di Indonesia sehingga belum cukup untuk sebagai modal pembiayaan. Oleh karena itu, pemerintah mengundang investor asing. Ada sejumlah hal membuat konsep menabung masih rendah. Pertama, konsumsi masyarakat Indonesia agak tinggi sehingga sulit untuk menabung. "Kedua, ada uang di bawa lagi ke luar dan tidak dibawa masuk ke Indonesia,” kata dia.

Selain itu, Darmin menuturkan, masyarakat juga lebih senang membelanjakan uang untuk beli tanah sehingga sulit untuk mencairkan. “Harga tanah naik 50 kali lipat tapi uangnya mati. Jadi saving belum mampu tutupi investasi,” ujar Darmin.

Selain mengatur soal devisa hasil ekspor, dalam perluasan paket kebijakan ekonomi XVI, pemerintah memperluas fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan (tax holiday) untuk dorong investasi langsung pada industri perintis dari hulu hingga hilir sehingga dorong pertumbuhan ekonomi.

Pemerintah pun menyempurnakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.010/2018 tentang pemberian fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan.

"Sebenarnya kita keluarkan tax holiday untuk undang investor. Kemudian melihat komoditas banyak bolongnya. Hasilkan banyak barang kalau ekonomi tumbuh, impornya banyak. Tax holiday ini adalah upaya identifikasi bolongnya itu. You investasi di sini dapat insentif agar hasilkan barang itu,” ujar Darmin.

Ia menuturkan, ada sejumlah sektor usaha yang didorong untuk dapat hasilkan produk di domestik sehingga kurangi impor. Pertama, kelompok besi dan baja. Kedua, kelompok petrokimia. Ketiga, sektor agribisnis.

Selain itu, untuk tingkatkan investasi dengan merelaksasi daftar negatif investasi. Pemerintah kembali merelaksasi daftar negatif investasi (DNI) sebagai upaya untuk mendorong aktivitas ekonomi pada sektor-sektor unggulan. Kebijakan ini membuka kesempatan bagi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) termasuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dan koperasi untuk masuk ke seluruh bidang usaha.

Darmin menuturkan, perluasan paket kebijakan tersebut diharapkan dapat memberikan kepercayaan kepada investor sehingga berinvestasi di Indonesia. Hasil paket kebijakan itu memang membutuhkan waktu tetapi didorong dapat terlihat dampaknya dalam jangka menengah hingga panjang.

"Kalau jangka pendek kita harapkan kebijakan yang dikoordinasikan dengan BI memberikan kepercayaan pemilik dana untuk cepat masuk. Ada nanti kita pelan-pelan, mungkin akan lebih pendek waktunya,” ujar dia.

Sementara itu, Ekonom PT Bank Central Asia Tbk, David Sumual menuturkan, langkah pemerintah sudah mengeluarkan 16 paket kebijakan ekonomi merupakan hal positif. Akan tetapi, implementasi dan penerapannya perlu menjadi perhatian pemerintah dan Bank Indonesia.

"Ini perlu terus dipantau realisasi kebijakannya, bagaimana implementasinya. Sudah ada 16 paket kebijakan ekonomi tapi belum 100 persen,” ujar David saat dihubungi Liputan6.com.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini