Sukses

Ujian SKD CPNS Mahkamah Agung RI di Manado Diulang

Pelaksanaan SKD CPNS 2018 Mahkamah Agung RI untuk wilayah Manado, Sulawesi Utara diulang. Apa alasannya?

Liputan6.com, Jakarta Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 (CPNS 2018) Mahkamah Agung untuk wilayah Manado, Sulawesi Utara diulang.

Pelaksanaan ulang SKD CPNS 2018 Mahkamah Agung ini untuk memberikan perlakuan yang adil bagi peserta yang bersangkutan.

Keputusan ini tertuang dalam Pengumuman Panitia Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Mahkamah Agung RI Tahun Anggaran 2018 Nomor: 10/Pansel-CPNS/MA/11/2018.

Lantas apa alasan diselenggarakan pelaksanaan ulang SKD ini?. Dikutip dari Surat Pengumuman tersebut, Senin (19/11/2018), pelaksanaan SKD CPNS 2018 Mahkamah Agung diulang karena ditemukannya beberapa soal SKD yang tidak lengkap pada saat pelaksanaan SKD CPNS di titik lokasi tes SMK Negeri 2 Manado.

Dalam surat tersebut juga disebutkan ada sebanyak 445 peserta SKD CPNS 2018 Mahkamah Agung yang dipastikan akan melaksanakan ujian ulang. Untuk melihat daftar peserta SKD CPNS Mahkamah Agung Tahun 2018 dapat dilihat di sini 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ketentuan ujian SKD ulang

Dalam ketentuan ujian SKD ulang tersebut, disebutkan bahwa nilai SKD yang digunakan sebagai dasar penetapan akhir adalah hasil SKD yang terakhir dilaksanakan. Jika SKD semula hasilnya lebih tinggi, maka yang digunakan adalah hasil SKD yang terakhir dilaksanakan.

Ujian SKD ulang tersebut akan dilaksanakan mulai kemarin, tanggal 18 November 2018 pada Sesi V sampai dengan hari ini, 19 November 2018 pada Sesi I dan II bertempat di Kantor Regional XI BKN Manado, Jl. A.A Maramis Kel. Paniki Bawah Kec. Mapanget Kota Manado.

Dalam surat tersebut, ditegaskan bahwa pelamar yang tidak mengikuti SKD ulang pada waktu yang telah ditentukan dengan alasan apapun, tidak diberikan kesempatan kembali, dan nilai yang digunakan sebagai dasar penetapan akhir adalah nilai SKD sebelumnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini