Sukses

Pemerintah Ajak Investor Tanam Uang di Sektor Perumahan

Sektor perumahan turut diandalkan pemerintah.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menawarkan kepada para investor untuk bisa menanamkan modalnya di sektor perumahan.

Tak kalah menguntungkan dengan investasi seperti jalan tol atau pembangunan pabrik, investasi sektor perumahan ini memiliki potensi yang cukup menjanjikan.

Dirjen Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Khalawi AH mengatakan dengan makin banyaknya investor masuk di sektor perumahan, bisa membantu dalam pengurangan angka backlog nasional.

"Investasi di bidang perumahan perlu terus dikembangkan sehingga pada gilirannya pertumbuhan ekonomi akan terdorong semakin meningkat, yang pada akhirnya dapat meningkatkan taraf hidup bangsa Indonesia pada umumnya," kata Khalawi di Jakarta Convention Centre (JCC), Sabtu (16/11/2018).

Demi meyakinkan para pengusaha, Khalawi menyampaikan beberapa dasar mengapa sektor perumahan menjadi salah satu tempat investasi yang terus menguntungkan.

Dasar pertama, meningkatnya pertumbuhan ekonomi Indonesia. Menurut perhitungan Bank Indonesia, perekonomian Indonesia sepanjang tahun 2017 mengalami pertumbuhan sebesar 5,05 persen, dan pada tahun 2018 pertumbuhan ekonomi diperkirakan akan meningkat dan berada pada kisaran angka 5,14 persen sampai dengan 5,21 persen. Dengan itu, maka kebutuhan rumah terus mengalami peningkatan.

Kedua, meningkatnya jumlah penduduk secara pesat mengakibatkan kebutuhan rumah juga meningkat. Ketiga, meningkatnya pertumbuhan ekonomi pada lokasi pembangunan sektor perumahan.

"Sebagaimana kita ketahui bahwa setiap ada pembangunan perumahan, akan tumbuh usaha-usaha yang menggerakkan perekonomian wilayah," tambah dia.

Selanjutnya, Khalawi menambahkan peningkatan nilai jual kembali properti semakin meningkat, yang mengakibatkan investasi di bidang perumahan semakin menarik dan diminati masyarakat.

"Seiring dengan meningkatnya perekonomian Indonesia, maka pendapatan per kapita penduduk di kelas menengah ke atas semakin meningkat," pungkas dia. 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Genjot Program Sejuta Rumah, Ini Terobosan Pemerintah

Pemerintah bersama dengan para pengembang dan juga perbankan tengah berupaya meningkatkan realisasi Program Sejuta Rumah (PSR).

Pada tahun 2015 tercatat pelaksanaan pembangunan perrumahan sebanyak hampir 700 ribu unit, kemudian pada tahun 2016 meningkat menjadi lebih dari 800 ribu unit, sedangkan pada tahun 2017 meningkat menjadi lebih dari 900 ribu unit. Dan pada tahun 2018 ini realisasi PSR bisa dia atas 1 juta unit.

Dirjen Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Khalawi AH mengungkapkan, setidaknya ada berbagai terobosan yang dilakukan pemerintah untuk merealisasikan targetnya itu dan juga supaya lebih banyak lagi di tahun depan.

"Kami merasakan bahwa kinerja PSR masih belum optimal, untuk itu kita perlu mengupayakan bersama beberapa terobosan untuk mengatasi tantangan ke depan," kata Khalawi di REI Mandiri Property Expo, Jakarta Convention Centre (JCC), Sabtu (16/11/2018).

Adapun beberapa terbosan program rumah tersebut diantara lain, pertama, Kementerian PUPR memperkenalkan fasilitas kredit mikro perumahan, pola kepemilikan rumah dengan sewa beli, tabungan perumahan rakyat, serta Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan.

Kedua, Kementerian PUPR juga terus mendorong pemanfaatan tanah negara dan tanah telantar untuk pembangunan perumahan. Ketiga, pengembangan perumahan dengan menggunakan konsep mixed-use. Keempat, mendorong dukungan Kementerian BUMN dalam membangun perumahan.

Dam ke lima, pengembangan pembangunan rumah yang diintegrasikan dalam pola Transit Oriented Development (TOD).  "Saat ini antara lain telah dilakukan kerjasama antara Perum Perumnas dengan PT Kereta Api Indonesia untuk mengembangkan kawasan sekitar stasiun kereta Tanjung Barat di Jakarta Selatan dengan konsep TOD," ucap dia.

Selain itu masih ada terobosan yang lain, seperti diantaranya pengefektifan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bidang perumahan di provinsi dan kabupaten/kota, mengembangkan skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) dalam pembangunan perumahan dan mendorong skema-skema kreatif dalam pembiayaan perumahan, hingga Merevisi regulasi terkait penyelenggaraan perumahan layak huni yakni revisi Kepmenkimpraswil Nomor 403/KPTS/M/2002 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Rumah Sederhana Sehat.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini