Sukses

Eksportir Tak Bawa Devisa Ekspor ke RI, Ini Sanksinya

Pemerinta akan menerbitkan aturan baru wajib membawa devisa hasil ekspor (DHE) khusus Sumber Daya Alam ke dalam negeri pada 1 Januari 2019.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Jokowi-JK akan menerbitkan aturan baru wajib membawa devisa hasil ekspor (DHE) khusus Sumber Daya Alam (SDA) ke dalam negeri pada 1 Januari 2019. Aturan tersebut salah satunya merupakan implementasi dari penyempurnaan Paket Kebijakan Ekonomi XVI.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso mengatakan, pemerintah telah menyiapkan tiga sanksi atau enforcement bagi eksportir yang tidak menyimpan devisa hasil ekspor (DHE) nya di dalam negeri.

Implementasi penerapan sanksi ini akan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan yang saat ini masih dalam tahap penyelesaian.

"Enforcement-nya ada tiga. Pertama, penundaan ekspor atau tidak dapat melakukan ekspor, kedua sanksi administrasi atau denda, sama ketiga pencabutan izin usaha," ujar Susiwijono di Istana Negara, Jakarta, Jumat (16/11/2018).

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pihaknya melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) akan membantu bank sentral menerapkan sanksi kepada eksportir ketika ditemukan tidak menyetorkan devisa hasil ekspor ke SKI atau Sistem Keuangan Indonesia.

"Kami akan kerja sama dengan Bank Indonesia dan bea cukai dalam rangka untuk enforcement. Karena di dalam DHE ini akan ada sanksi administratif salah satu bentuknya adalah tidak dapat lakukan ekspor," ujar dia.

 

Reporter: Anggun P.Situmorang

Sumber: Merdeka.com

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

DHE Masuk Bank Capai 90 Persen

Selain itu, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan, selama ini DHE yang masuk ke perbankan Indonesia sebanyak 90 persen. Namun, dari jumlah tersebut hanya 15 persen yang ditukarkan ke dalam rupiah. Dengan kebijakan ini nantinya diharapkan devisa yang dikonversikan ke rupiah semakin besar.

"selama ini BI ada peraturan yang sudah dijelaskan Pak Menko bahwa DHE itu masuk perbankan dalam negeri sekitar 90 persen tapi hanya 15 persen yang ditukar ke rupiah. Dengan kebijakan ini akan tingkatkan devisa yang masuk dan juga dikonversi ke dalam rupiah," kata dia.

Perry juga menambahkan, pihaknya tidak akan membatasi jika sewaktu waktu pengusaha yang sudah mengkonversikan DHE ke rupiah membutuhkan dolar untuk kepentingan operasional. Bank Indonesia akan selalu menyediakan kebutuhan tersebut.

"Misal kalau pengusaha dari DHE SDA ini memasukan simpanan rekening khusus rupiah, insentif pajak depositonya jauh lebih rendah. Nantikan beberapa bulan nanti butuh valas, untuk bayar utang atau yang lain. Dari ketentuan ini kan memungkinkan untuk bayar utang dan keperluan lain," tutur dia.

 

 Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.