Sukses

YLKI Desak KAI Copot Iklan Rokok di Kawasan Stasiun

YLKI mendesak PT Kereta Api Indonesia (KAI) untuk segera mencopot dan menghentikan pemasangan iklan rokok di stasiun.

Liputan6.com, Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak PT Kereta Api Indonesia (KAI) untuk segera mencopot dan menghentikan pemasangan iklan rokok di stasiun.

Sebab dengan maraknya iklan rokok di stasiun, PT KAI telah memberikan pesan dan promosi negatif pada konsumennya. YLKI juga mendesak manajemen PT KAI untuk segera membatalkan MoU dengan industri rokok terkait kerja sama pemasangan iklan rokok. Kembalikan area stasiun sebagai area publik yang ramah anak, bukan malah sebaliknya.

Menurut hasil monitoring YLKI dan jaringannya, iklan rokok banyak ditemukan di stasiun Yogyakarta (Tugu dan Lempuyangan), Stasiun Semut dan Gubeng di Surabaya, Stasiun Solo Balapan di Solo, Stasiun Purwokerto, dan Stasiun Tawang Semarang. 

"PT KAI telah melanggar UU Kesehatan, PP No. 109/2012, berbagai Perda/Pergub/Perwali tentang KTR. Bahwa area KTR (stasiun) dilarang sebagai tempat promosi, iklan, sponsorship produk rokok," kata Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi, dalam konferensi pers, di Jakarta, Jumat (16/11/2018).

Selain itu, kata dia, maraknya iklan rokok di stasiun ini menjadikan stasiun sebagai area yang tidak ramah untuk anak-anak, bahkan remaja. Sedangkan anak-anak dan remaja harus dijauhkan dari produk dan promosi rokok. 

"Tetapi stasiun sebagai area publik yang banyak dikunjungi anak-anak justru bertebaran iklan rokok. Patut diduga maraknya iklan rokok di stasiun melanggar UU tentang Perlindungan Anak. UU tentang Perlindungan Anak mengamanatkan bahwa zat adiktif (rokok) harus dijauhkan dari jangkauan anak-anak," tegasnya.

 

 

Reporter: Wilfridus Setu Embu

Sumber: Merdeka.com

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Selanjutnya

Pemasangan iklan rokok di stasiun, lanjut Tulus, juga menunjukkan penurunan pelayanan KAI terhadap konsumen. Menurut dia, waktu Ignasius Jonan menjadi Dirut KAI, larangan dan penindakan tegas terkait merokok di area stasiun, dan di dalam kereta api betul berjalan.

"Penegakan hukum kebijakan kereta api tanpa rokok waktu itu cukup tegas. Keberadaan iklan rokok di area stasiun pun dilarangnya. Iklan rokok yang semula masih bertebaran di stasiun, menjadi bersih, hilang," ungkapnya.

Namun, terkait kebijakan larangan iklan rokok di area stasiun, saat ini terjadi kemunduran yang sangat di manajemen PT KAI. Iklan rokok kembali bertebaran di hampir semua stasiun kereta api.

"(YLKI) Mendesak kepada Dewan Komisaris PT KAI. Ditjen KA Kemenhub dan Menteri Perhubungan sebagai regulator, agar segera memberikan "kartu merah" pada manajemen PT KAI atas pelanggaran tersebut," ujar dia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.