Sukses

RI Perluas Tax Holiday ke Sektor Agribisnis

Pemerintah baru saja memperluas cakupan paket kebijakan ekonomi XVI dengan menambah tiga kebijakan

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah baru saja memperluas cakupan paket kebijakan ekonomi XVI dengan menambah tiga kebijakan yang diyakini mampu mendorong kenaikan investasi di Indonesia.

Salah satu kebijakan yang diperbaharui yaitu perluasan fasilitas pajak berupa tax holiday. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution mengatakan, perluasan tax holiday ini akan diberikan kepada kelompok agribisinis dan digital.

Kedua kelompok ini dinilai perlu mendapat tax holiday karena memiliki nilai investasi yang besar di Indonesia.

"Perluasan ini kelompok agribisnis, pengolahan pertanian seperti pengolahan kelapa sawit dan karet ke hilirnya. Kedua, digital seperti robotik tentu itu ada minimum nilainya. Harus yang besar. Itu adalah untuk tax holiday," ujar dia di Istana Negara, Jakarta, Jumat (16/11/2018).

Darmin menjelaskan, cara mendapatkan tax holiday ini sama seperti yang telah diterapkan sebelumnya. Saat mendaftar melalui Online Single Submission (OSS) investor akan diarahkan lama tax holiday yang diperoleh, tentunya sesuai besar investasi yang ditanamkan. 

"Kita mau dia masuk dan tax holiday itu akan masuk di OSS. Sehingga tak lagi butuh diskusi panjang lebar lihat saja di OSS. Maka OSS bilang you dapat apalagi kalau you bilang misalnya investasinya USD 35 miliar," tutur Darmin.

 

Reporter: Anggun P.Situmorang

Sumber: Merdeka.com

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Insentif Pajak

Sebelumnya, Kementerian Keuangan telah memberlakukan kebijakan baru mengenai insentif pajak seperti tax holiday dan tax allowance, guna mendorong pertumbuhan investasi di Indonesia. Kebijakan tersebut akan berlaku untuk 17 sektor industri.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan, dalam kebijakan baru tersebut, investor tidak perlu menanamkan modal baru, tetapi boleh penanam modal yang sudah eksisting namun melakukan ekspansi.

"Kalau dulu yang boleh mendapatkan tax holiday harus wajib pajak baru, PT baru, sekarang definisinya penanaman modal baru, sehingga perusahaan lama kalau ada ekspansi investasi baru juga di segmentasi bisa mengajukan tax holiday," ujar dia di Kantor Kemenkeu, Jakarta, 2 April.

Kedua, jika di aturan lama, investor mendapatkan tax holiday atau tidak tergantung dari keputusan komite. Namun di aturan baru, semua investor asal memenuhi syarat yang ditentukan akan mendapatkan insentif pajak ini.

"Kalau di aturan lama yang di-holiday-kan, yang tidak bayar pajak tidak presisi, tergantung rapat komite, dan signifikansi bisa 10 persen-100 persen. Kalau yang terkini sangat presisi, tax holiday dapatnya 100 persen," kata dia.

Ketiga, di aturan lama, jangka waktu mendapatkan tax holiday berkisar 5 tahun-10 tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan persetujuan komite. Namun di aturan baru, jangka waktunya tergantung dari besaran investasi yang ditanamkan.

"Kemudian jangka waktu holidaynya kalau diaturan lama rentang waktunya 5 tahun-10 tahun bisa diperpanjang, tetapi ini hasil komite. Kalau yang baru lebih mekanistik, dia presisi, jangka waktunya tergantung nilai investasinya. Jadi ini akan memberikan kepastian bagi investor kalau saya investasinya segini dapat segini. Kalau yang lama tergantung hasil analisis komite. Ini lebih presisi," jelas dia.

Misalnya, nilai investasi Rp 500 miliar sampai dengan kurang dari Rp 1 triliun mendapatkan tax holiday selama 5 tahun, investasi Rp 1 triliun sampai dengan kurang dari Rp 5 triliun selama 7 tahun, investasi Rp 5 triliun sampai dengan kurang dari Rp 15 triliun selama 10 tahun, investasi Rp 15 triliun sampai dengan kurang dari Rp 30 triliun selama 15 tahun, dan Rp 30 triliun ke atas mendapatkan tax holiday selama 20 tahun.

"Jadi waktu mengajukan penanaman modal, berapa modal yang dijanjikan, kalau dia Rp 30 triliun, secara otomatis akan dapat izin prinsip tax holiday selama 20 tahun selama cocok dengan sektornya," ungkap dia.

Keempat, di aturan baru, ada masa transisi selama 2 tahun yang memberikan diskon 50 persen pajak bagi investor yang masa tax holidaynya sudah habis.

"Di aturan yang lama transisinya tidak diatur, di aturan baru setelah masuk tax holiday masih dapat fasilitas dengan pengurangan PPh badan 50 persen selama 2 tahun. Jadi misalnya dapat tax holiday 20 tahun, selesai, tahun ke-21 dia bayar 50 persen dari PPh badan terutang, tahun ke-22 bayar 50 persen selanjutnya baru 100 persen normal. Yang dimaksud tax holiday ini dia tidak membayar pajak dari laba perusahaan," tutur dia.

Berikut 17 sektor industri yang mendapatkan tax holiday:

1. Industri logam dasar hulu

2. Industri pemurnian dan atau pengilangan minyak dan gas bumi dengan atau tanpa turunannya

3. Industri petrokimia berbasis minyak bumi, gas alam, batubara dengan atau tanpa turunannya

4. Industri kimia dasar annorganik

5. Industri kimia dasar organik

6. Industri bahan baku farmasi

7. Industri pembuatan semi konduktor dan komponen utama komputer lainnya

8. Industri pembuatan peralatan komunikasi

9. Industri pembuatan komponen utama alat kesehatan

10. Industri pembuatan komponen utama mesin industri seperti motor listrik

11. Industri pembuatan komponen utama mesin seperti piston, silinder head,

12. Industri pembuatan komponen robotik

13. Industri pembuatan komponen utama kapal

14. Industri pembuatan komponen utama pesawat terbang seperti engine, propeler

15. Industri pembuatan komponen utama kereta api termasuk mesin atau transmisi

16. Industri mesin pembangkit tenaga listrik

17. Infrastruktur ekonomi, jadi infrastruktur ekonomi juga mendapat tax holiday.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.