Sukses

Top 3: Merpati Harus Ajukan Izin Usaha Baru Jika Ingin Terbang Kembali

Simak rangkuman 3 berita paling dicari.

Liputan6.com, Jakarta Kabar baik datang dari dunia dirgantara Indonesia. Maskapai penerbangan Merpati Nusantara Airlines dikabarkan akan kembali menerbangi langit Indonesia.

Usai vakum selama beberapa tahun, Merpati diketahui kini memiliki investor. Direktorat Jendral Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan merespons rencana terbang kembali maskapai perintis Indonesia ini.

Namun sebelum mewujudkannya, manajamen PT Merpati Nusantara Airlines harus memenuhi beberapa persyaratan, salah satunya soal izin.

Artikel tentang Merpati ini pun menuai perhatian pembaca Liputan6.com di kanal bisnis. Simak rangkuman 3 berita paling dicari, Rabu (14/11/2018):

1. Kemenhub: Merpati Harus Ajukan Izin Usaha Baru Jika Ingin Terbang Kembali

Direktorat Jendral Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan merespons rencana terbang kembali PT Merpati Nusantara Airline (Persero) pada 2019.

Direktur Angkutan Udara Kementerian Perhubungan Maria Kristi Endah Murni mengatakan, Surat Izin Usaha Angkutan Udara (SIUAU) Merpati saat ini sudah tidak berlaku lagi.

"SIUAU nya Merpati sudah mati, jadi harus ajukan baru," kata Kristi kepada Liputan6.com, Selasa (13/11/2018).

Dasar hukum perusahaan untuk bisa menjadi maskapai penerbangan yang mengoperasikan pesawat tertuang dalam Permenhub No. 25/2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara.

Berita selengkapnya

2.Tano Ponggol Diperlebar, Kapal Pesiar Bisa Berlayar di Danau Toba

Untuk mendukung pengembangan Kawasan Danau Toba sebagai Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) yang bertaraf internasional, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tengah melakukan pelebaran alur Tano Ponggol di Danau Toba, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara.

Pelebaran ini untuk memberikan kesempatan kepada wisatawan dapat mengelilingi Pulau Samosir menggunakan kapal pesiar berukuran besar.

Berita selengkapnya

3. Ingin Terbang Lagi, Merpati Airline Harus Operasikan Minimal 5 Pesawat

PT Merpati Nusantara Airline (Persero) menyiapkan rencana bisnis untuk terbang kembali pada 2019. Ini setelah perusahaan akan mendapatkan suntikan dana Rp 6,4 triliun dari Intra Asia Corpora.

Namun ternyata Surat Izin Usaha Angkutan Udara (SIU AU) Merpati sudah tak berlaku lagi. Ini artinya, Merpati harus mengajukan izin ulang penyelenggaraan angkutan udara tersebut ke Direktorat Jendral Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan.

"Saat ini SIU Merpati memang sudah mati. Untuk mendapatkan IU, harus mengajukan kembali," kata Kepala Bagian Kerjasama dan Humas Direktorat Jendral Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Sindu Rahayu kepada Liputan6.com, Selasa (13/11/2018).

Berita selengkapnya

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.