Sukses

Pertamina Lakukan Pengapalan Perdana LNG Hasil Skema Gross Split

Pertamina Hulu Sanga Sanga merupakan anak usaha dari PT Pertamina Hulu Indonesia (PHI), selaku anak usaha dari Pertamina.

Liputan6.com, Jakarta - PT Pertamina (Persero) melakukan pengapalan atas penjualan gas alam cair atau Liquid Natural Gas (LNG) kargo pertama dari Wilayah Kerja (WK) Sanga Sanga yang dikelola oleh PT Pertamina Hulu Sanga Sanga (PHSS).

Direktur Pertamina Hulu Sanga Sanga (PHSS) Andi Wisnu mengatakan, pengapaan LNG tersebut, merupakan kargo LNG pertama semenjak diterapkannya pengelolaan Wilayah Kerja Migas dengan skema gross split di Indonesia.

"WK Sanga Sanga dialihkelolakan kepada PHSS dengan konsep gross split dalam pengelolaannya," kata Andi, di Jakarta, Selasa (13/11/2018).

Keberhasilan komersialisasi dan monetisasi LNG dalam era gross split, menjadi pembuktian Pertamina sebagai perusahaan migas kelas dunia mendukung skema bagi hasil migas gross split.

"Seluruh komponen anak bangsa patut mendukung dan mensukseskan era gross split ini sebagai sistem tata kelola baru di dunia industri minyak dan gas bumi di Indonesia," tuturnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kelola hingga 2038

PHSS merupakan anak usaha dari PT Pertamina Hulu Indonesia (PHI), selaku Anak Perusahaan dari Pertamina yang ditunjuk sebagai pengelola sekaligus operator di WK Sanga Sanga untuk periode kontrak 8 Agustus 2018 hingga 8 Agustus 2038.

Andi pun mengapresiasi dukungan semua pihak yang telah membantu proses komersialisasi dan monetisasi LNG dari Blok Sanga Sanga, mulai dari masa persiapan, pemrosesan, hingga pengapalan LNG dari kilang LNG Badak yang dikelola oleh PT Badak NGL, yang berlokasi di Bontang, Kalimantan Timur.

"Ucapan terimakasih juga khususnya kepada SKK Migas, Direktorat Jenderal Migas (DitjenMigas) serta Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) yang telah memberikan dukungan secara penuh, serta bekerjasama dalam memberikan persetujuan-persetujuan dokumentasi, arahan dan juga rekomendasi kepada Kementerian terkait seperti Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan," tandasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.