Sukses

Ombudsman Jamin Aturan Baru Syarat Tes SKB Tak Langgar Hukum

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menemukan banyaknya peserta yang tidak lulus passing grade Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kempan RB) bersiap menerapkan aturan baru terkait yang dapat mengikuti tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Sejauh ini Badan Kepegawaian Negara (BKN) menemukan banyaknya peserta yang tidak lulus passing grade Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Terdapat dua solusi yang bisa diambil, yaitu penurunan passing grade atau ranking. Terkait aturan itu, Komisioner Ombudsman Laode Ida menyebut aturan baru ini tidaklah melanggar hukum.

"Tidak melanggar hukum. Ini kan diskresi. Diskresi itu kebijakan yang dibuat tidak bertentangan dengan hukum. Diskresi dalam UU 30 2014 itu dijamin. Dan ini tidak mengubah Permen (aturan CPNS) juga. Hanya membuat aturan baru yang Insha Allah tidak melanggar UU, dan memenuhi standar-standar akuntabilitas," jelas dia di Jakarta, Senin (12/11/2018).

Dia menjelaskan, diskresi tersebut akan menentukan pihak yang dapat ikut tes SKB, yang jumlah pesertanya haruslah sesuai kuota jabatan yang tersedia dan kemudian dikalikan tiga.

Lebih lanjut, dia menjelaskan pentingnya menjaga perubahan peraturan ini agar tidak ditunggangi pihak-pihak yang ingin berbuat curang. Hal itu, yang harus diantisipasi. "Kebijakan baru ini terkontrol, berstandar, dan akan dikeluarkan Menpan setelah ditandatangani nanti," ucap Laode.

Mengenai pro dan kontra yang berpotensi muncul, Laode menyebut bahwa setiap kebijakan pasti ada sisi positif dan negatif, dan sisi positifnya akan lebih ditekankan.

"Suatu kebijakan pasti ada sisi positif dan negatif. Diupayakan sisi positifnya lebih banyak," terangnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Rencana Passing Grade Baru, Bagaimana Nasib yang Lulus SKD CPNS 2018?

Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) telah selesai melaksanakan rapat evaluasi tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun anggaran 2018. Rapat dilaksanakan dengan alot untuk menentukan langkah terkait banyaknya jumlah peserta tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang gagal memenuhi passing grade yang ditetapkan.

Pihak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) menyebut sudah bersiap mengambil kebijakan antara menurunkan passing grade atau melalui perangkingan. Ia pun menjanjikan agar tidak ada peserta SKD yang dirugikan.

"Tetapi bahwa anak-anak yang sudah lulus SKD perlu dipertimbangkan agar jangan sampai dirugikan kebijakan baru," ujar Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmaja, Senin (12/11/2018) di Gedung Kementerian PANRB, Jakarta.

Lebih lanjut, dia berkata hal ini tidak memiliki tujuan lain selain mengisi formasi. Sebab, kelulusan tes SKD masih di bawah 10 persen sehingga kuota SKB tak terpenuhi.

Sebagai informasi, Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) M. Ridwan menyebut rata-rata peserta yang lolos SKD CPNS 2018 adalah 9 persen. Akibatnya, hal itu bisa menyulitkan tahapan selanjutnya, yakni tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang butuh kuota tiga kali formasi yang disediakan.

Setiawan mengaku pihaknya bersama Ombudsman dan BKN mencanangkan kebijakan mendatang ini dengan teliti, dan memfokuskan pada pelayanan terhadap masyarakat agar tidak ada formasi yang kosong.

"Apa passing grade diturunkan, apa perangkingan, tapi tentu saja kita carikan jalan terbaik yang betul-betul fair," ucapnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • BKN atau Badan Kepegawaian Negara adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang memiliki tugas memanajen kepegawaian negara.

    BKN

  • CPNS adalah pegawai yang baru lulus tes seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil tahap pertama.

    CPNS

  • Ombudsman

  • skb