Sukses

Penduduk 265 Juta Orang, Hanya 1,3 Juta Warga RI yang Bayar Pajak

Sangat sedikit orang Indonesia yang bayar pajak.

Liputan6.com, Jakarta - Data kurang membanggakan dipaparkan oleh otoritas pajak Indonesia. Di negara yang memiliki penduduk 265 juta jiwa ini, terkuak hanya 1,3 juta saja yang bayar pajak.

Ini dikuak oleh pemaparan Kepala Bidang P2 Humas Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Barat Henny Suatri Suardi di acara Pajak Bertutur pada Jumat (9/11/2018) di bilangan Kembangan, Jakarta Barat.

Faktanya, kita 265 juta, yang terdaftar cuman 35,5 juta, yang lapor 11,1 juta, kemudian yang bayar 1,3 juta. Bayangkan dari 265 juta orang, masa yang punya penghasilan cuman 1,3 juta? Yang kerja commute di Jakarta saja ada 2 juta," jelas Henny.

Kecilnya jumlah pembayar menjadi masalah tersendiri, sebab 65 hingga 85 persen pendapatan negara. Sementara, alternatif lain pendapatan negara selain pajak adalah pinjaman dan menjual Sumber Daya Alam (SDA). Pajak dipandang lebih baik karena cenderung minim risiko, tidak seperti utang atau eksploitasi alam.

Minimnya pembayaran pajak menjadi fokus Ketua Prodi D3 Akuntansi Universitas Trisakti Abubakar Arief. Ia mengaku berminat melaksanakan penelitian kolaboratif bersama DJP demi mengetahui akar permasalahan rendahnya pembayaran pajak.

"Untuk penelitian di bidang perpajakan yang paling utama itu kesadaran wajib pajak masih rendah. Jadi dari jumlah penduduk indonesia yang 200 juta sekian, yang bayar pajak baru 1,3 jt, berarti kan ada varian tinggi. Nah, itu bagaimana kita membuat penelitian mengapa masyarakat enggan dan faktor-faktor apa yang menyebabkan rendahnya para wajib pajak sesuai ketaatan aturan," jelasnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Cegah Identitas Ganda, Kemenkeu Gandeng Kemendagri Perkuat Data Pajak

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dapat menerima hak akses dan data kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri untuk meningkatkan kualitas dan layanan pajak.

Ini ditunjukkan dengan penandatanganan kerja sama Direktorat Jenderal Perpajakan Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) bersama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri tentang pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) data kependudukan, dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik dalam layanan DJP Kemenkeu.

Melalui kerja sama ini, DJP Kemenkeu dapat menerima hak akses dan data kependudukan dari Ditjen Dukcapil yang digunakan untuk meningkatkan kualitas layanan dan pengawasan perpajakan. 

Adapun data kependudukan yang tercakup dalam perjanjian ini antara lain nomor Kartu Keluarga (KK), NIK, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, serta alamat.

Direktur Jenderal Pajak, Robert Pakpahan, mengatakan, data yang diterima DJP Kemenkeu tersebut akan digunakan untuk sinkronisasi, verifikasi, dan validasi dalam rangka pendaftaran dan perubahan data Wajib Pajak.

Selain itu, data tersebut juga akan melengkapi database Master File Wajib Pajak, serta mendukung kegiatan ekstensifikasi dan intensifikasi perpajakan.

"Perjanjian kerja sama kita harapkan akan bermanfaat bagi DJP. Kami sangat terbantu karena salah satu persyaratan untuk pengumpulan pajak yang efisien dan efektif harus menggunakan data registrasi yang bagus," kata Robert usai melakukan penandatanganan di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat, 2 November 2018.

Robert menyatakan, dengan data kependudukan khususnya NIK tunggal yang diterapkan Ditjen Dukcapil akan menghilangkan identitas ganda sehingga akan memberikan data lebih akurat.

"Ini akan membantu kami di Ditjen Pajak dalam update data dan memastikan datanya akurat dan tidak ada duplikasi," kata dia. 

Sebagai catatan, perjanjian kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman antara Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan yang telah ditandatangani pada 13 Agustus 2018.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Pajak adalah pungutan yang diwajib dibayarkan oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah.

    Pajak

  • Wajib Pajak atau disingkat WP adalah orang yang memiliki kewajiban untuk membayar pajak.

    Wajib Pajak

Video Terkini