Sukses

ASDP Gandeng Jamdatun Perbaiki Tata Kelola Perusahaan

DirutPT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, mengatakan untuk perbaiki tata kelola perusahaan, ASDP telah melakukan berbagai transformasi.

Liputan6.com, Jakarta - PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) menjalin kerja sama dengan Jasa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), untuk memperbaiki tata kelola perusahaan, sehingga dapat mewujudkan visi menjadi perusahaan jasa pelabuhan dan penyeberangan terbaik.

Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, mengatakan untuk memperbaiki tata kelola perusahaan, ASDP telah melakukan berbagai transformasi, di antaranya menerapkan transaksi non tunai, sehingga pendapatan ASDP lebih akuntabel.

‎"Kami sudah melakukan transformasi, kami melakukan digitalisasi dan pembayaran nontunai, insyaallah lebih akuntabel dan transparan," kata Ira, saat menandatangani nota kesepahaman antara ASDP Indonesia Ferry dengan Jamdatun, di Jakarta, Kamis (8/11/2018).

Ira melanjutkan, dalam rangka menjalankan kegiatan operasionalnya, ASDP membutuhkan pertimbanan hukum berupa pendapat hukum dan pendampingan hukum serta audit hukum.

Sebab itu, ‎sinergi dengan Kejaksaan khususnya Jamdatun diharapkan mampu menghindari permasalahan hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

‎"Mohon pendampingan yang kami beli bukan barang murah kapal Rp 400 miliar, pelabuhan juga ratusan miliar rupiah , BUMN itu ada dua topi satu laba satu agen pembangunan, jadi sungguh terimakasih dengan Jamdatun," tutur dia.

Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Loeke Larasati A, mengungkapkan kerja sama dituangkan dalam kesepakatan bersama, meru‎pakan wujud nyata dukungan terhadap kegiataan usaha ASDP yang tidak hanya berorientasi pada aspek bisnis. Akan tetapi juga wajib mengelola perusahaan sebagai pendorong pembangunan.

"Peran datun kami punya kewenangan mewakili BUMN BUMD baik di dalam dan luar negeri, kami sudah melakuan arbitrase luar negeri sekarang sudah ada proses. Pengadaan kapal dari luar negeri ada perjanjian internasional ada masalah di situ kami siap, audit hukum, bantuan hukum dan tindakan hukum lain," ujar dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bulog Gandeng Jamdatun Selesaikan Perkara Hukum

Sebelumnya, Perum Bulog menjalin kerja sama dengan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) dalam rangka penanganan atau penyelesaian masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara.

Kesepakatan bersama antara Perum Bulog dan Jamdatun ini meliputi pemberian bantuan hukum secara litigasi maupun non litigasi di Peradilan Umum maupun Lembaga Arbitrase dan pemberian pendapat hukum (Legal Opinion/LO) dan/atau pendampingan (Legal Assistance) maupun Audit Hukum (Legal Audit) di Bidang Perdata.

"Kerja sama ini tidak hanya dalam lingkup pemberian bantuan hukum tapi juga dalam rangka peningkatan kompetensi personil Perum Bulog melalui workshop, seminar dan lain-lain," ujar Direktur Utama Perum Bulog Budi Waseso di kantornya, Selasa 31 Juli 2018.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung Loeke Agoestina mengungkapkan, Jamdatun juga siap menjadi mediator atau fasilitator untuk pemulihan atau penyelamatan keuangan, kekayaan, aset, serta permasalahan Iain dalam bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi oleh Perum Bulog.

‎"Kami juga bisa sebagai mediator jika Bulog berhadapan dengan BUMN lain. Karena ada beberapa kasus di mana BUMN harus berhadapan dengan BUMN lain, misalnya terkait kontrak, pembayaran," kata dia.

Loeke menuturkan, pendampingan hukum yang diberikan ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2016 yang menugaskan Jaksa Agung melakukan pendampingan atau pertimbangan hukum. 

"Hal ini sesuai prinsip mengedepankan pencegahan, mengurangi penyimpangan, dan meningkatkan kepatuhan,” ujar dia.

 Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.