Sukses

Tuntut UMP 2019 Lebih Tinggi, Buruh Tangerang akan Gelar Demo pada Kamis Esok

Serikat buruh menilai, kenaikan UMP 2019 masih belum dapat memenuhi ukuran kemampuan hidup layak (KLH).

Liputan6.com, Jakarta Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 sebesar 8,03 persen membuat buruh belum puas. Bahkan para buruh berencana menggelar aksi unjuk rasa untuk menuntut kenaikan UMP 2019 lebih besar.

Serikat buruh menilai, kenaikan upah minimum tersebut masih belum dapat memenuhi ukuran kemampuan hidup layak (KLH).

Direktur Eksekutif Trade Union Rights Center (TURC) Andriko S Otang menyampaikan, serikat buruh Tangerang yang tergabung dalam Gerakan Buruh Tangerang Bersatu akan menggelar aksi demonstrasi terkait kenaikan UMP 2019. Rencananya aksi ini akan berlangsung pada Kamis esok hari, 8 November 2018.

"Saya baru dapat laporan, serikat pekerja Gerakan Buruh Tangerang Bersatu besok (Kamis) bakal ada unjuk rasa di Kota Tangerang soal kenaikan UMP yang sekitar 8 persen itu," ucap dia kepada Liputan6.com, Rabu (7/11/2018).

Otang menambahkan, sekitar 5 ribu massa akan datang untuk menghadiri aksi demonstrasi, mulai pukul 08.00 WIB.

Dia memprediksi, serikat pekerja dari kota-kota industri lain akan ikut menggelar aksi serupa.

"Selain kenaikan UMP, inflasi negara di sisi lain juga menaikan harga kebutuhan pokok seperti makanan. Dengan UMP kecil itu berpengaruh terhadap sisi konsumsi pekerja kemudian impact-nya ke produksi," jelasnya.

Senada, Perwakilan Pokja Buruh Perempuan Federasi Sektor Umum Indonesia (FSUI), Ajeng Pangesti Anggriani mengungkapkan, kondisi UMP saat ini tidak sejalan dengan kebutuhan pokok yang terbilang mahal sekarang.

Ia menjelaskan, kondisi ini hanya memperburuk kualitas buruh yang ada. "Kenaikan upah di tahun ini lebih rendah dari tahun-tahun sebelumnya tapi oleh sebagian pengusaha dianggap sudah sangat tinggi, membuat para pengusaha menekan buruh lebih keras lagi untuk menaikkan target produksi," ungkapnya.

"Sedangkan di tengah tingginya harga kebutuhan pokok dengan upah cuma Rp 3,9 juta per bulan sangat membuat kaum buruh semakin harus berhemat. Jadi gimana bisa menaikkan target sedangkan kebutuhan pokok tidak terpenuhi," ia menambahkan.

Ajeng pun menegaskan, pihaknya dalam waktu dekat akan turut menggelar aksi demo untuk memperjuangkan nasib para buruh itu. "Tentu saja, kita akan tetap terus turun kejalan. Akan ada beberapa aksi nanti," tandasnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

UMP 2019 Naik, Buruh Diminta Tingkatkan Produktivitas

Pengusaha meminta buruh tidak terus mempermasalahkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) setiap tahun. Justru yang harus diperhatikan oleh para buruh adalah bagaimana meningkatkan produktivitas dan keterampilan agar memiliki daya saing.

Anggota Dewan Pengupahan dari Unsur Pengusaha, Sarman Simanjorang mengatakan, sebenarnya tanpa buruh melakukan tuntutan hingga menggelar aksi unjuk rasa, upah minimum pasti akan mengalami kenaikan. Seperti pada tahun depan, UMP DKI Jakarta naik menjadi Rp 3,9 juta dan pada 2020 akan kembali naik menembus Rp 4 juta.

"Tahun depan kan sudah Rp 3,9 juta dan 2020 sudah dipastikan UMP DKI Jakarta di angka Rp 4 juta lebih. Ini harus dibarengi dengan semangat produktivitas dari buruh kita. Dengan menembus angka Rp 4 juta maka harus dipastikan kualitas, produktivitas, skill dan kemampuan buruh kita harus bisa menyesuaikan. Itu menjadi harapan kami," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (7/11/2018).

Menurut dia, justru saat ini yang harus menjadi perhatian para buruh yaitu bagaimana meningkatkan daya saing. Karena tantangan ke depan akan semakin besar, terlebih di era perkembangan teknologi yang semakin canggih.

"Akan lebih banyak pekerjaan yang tadinya dikerjakan tangan manusia kemudian diambil alih oleh mesin. Kalau kita tidak mampu menyesuaikan diri, kita hanya akan menjadi penonton di negeri sendiri," ungkap dia.

Jika produktivitas dan keterampilan para buruh ini sudah semakin meningkat, terlebih telah mengantongi sertifikat tertentu, kata Sarman, maka gaji yang diterima oleh buruh tersebut pasti sudah jauh di atas UMP.

"Kalau tenaga kerja kita sudah punya skill, produktivitas, apalagi sudah bersertifikat, kita tidak akan lagi bicara UMP, pasti akan digaji lebih besar dari UMP. Itu yang harus menjadi pemikiran kita ke depan. Makanya kami selalu sampaikan kepada serikat pekerja, bukan saatnya lagi kita mempermasalahkan soal UMP ini. Karena UMP sudah diatur dalam PP 78/2015," tandas dia.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini