Sukses

Atasi Masalah dengan Pengemudi, Aplikator Taksi Online Dihimbau Bentuk Lembaga Khusus

Selama ini yang dikeluhkan para driver adalah suspend yang cenderung sepihak dan tanpa pemberitahuan dari aplikator.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta aplikator taksi online, yaitu Grab dan GoJek, memperbaiki aturan mengenai pembekuan akun pengemudi (suspend). Sebab, masalah ini murni hubungan bisnis antara aplikator dengan pengemudi (driver) selaku mitra, sehingga pemerintah tidak bisa masuk ke ranah tersebut.

"Bicara menyangkut masalah suspend memang itu murni urusan bisnis antara mitra dan pihak aplikator. Paling kita hanya bisa menyampaikan kepada dua aplikator itu," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi di kantornya, Rabu (7/11/2018).

Dia menjelaskan, selama ini yang dikeluhkan para driver adalah suspend yang cenderung sepihak dan tanpa pemberitahuan dari aplikator. Untuk itu, dia meminta aplikator menjalin komunikasi yang baik dengan mitra terutama mengenai masalah suspend.

Bahkan, Budi menyarankan dibuat lembaga atau pihak ketiga antara pengemudi dan aplikator yang bertugas mengurus masalah suspend tersebut. Dengan begitu, dia berharap keluhan mengenai suspend sepihak tidak akan mencuat lagi.

"Kita harapkan ada semacam komunikasi yang baik atau minimal ada semacam lembaga khusus di antara mereka untuk menghindari adanya pemutusan suspend secara sepihak sehingga bisa kontrol terhadap alasan suspend itu memang sesuai dengan kode etik dibuat," ujarnya.

Reporter: Yayu Agustini Rahayu

Sumber: Merdeka.com

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Aturan Baru Taksi Online Terbit Paling Lambat 20 November 2018

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) segera menerbitkan Peraturan Menteri (PM) 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek atau taksi online.

Aturan baru tersebut memuat revisi dari aturan sebelumnya yang sempat digugat karena dinilai memberatkan para pengemudi taksi online.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengungkapkan, aturan baru ini akan terbit bulan ini, paling lambat pada 20 November 2018.

"Pak menteri (Budi Karya Sumadi) minta dengan cepat menyelesaikan dan harapan beliau sekitar pertengahan November ini atau mungkin paling lambat tanggal 20 kita sudah bisa sosialisasi terhadap regulasi ini," kata dia di kantornya, Rabu (7/11/2018).

Di dalam PM baru tersebut sudah dilengkapi dengan SPM (Standar Pelayanan Minimal) taksi online.

"Sehingga nanti di dalamnya sudah juga memuat menyangkut masalah bagaimana kondisi kendaraan, bagaimana pengemudinya dan juga terhadap aspek-aspek yang akan di dalamnya memuat terkait perlindungan menyangkut masalah keselamatan, keamanan, kenyamanan dari para penumpang," ungkap dia.

Dia menjelaskan, PM baru tersebut sudah dilakukan uji publik pada beberapa kota besar yaitu Makasar, Surabaya dan Medan.

"Dalam uji publik ini saya juga melibatkan perwakilan aliansi yang bergabung juga yang kita ajak kesana dan kita harapkan mereka bisa mengajak teman - temannya untuk menyampaikan bahwa inilah yang terbaik untuk kita semua," dia menandaskan.

Reporter: Yayu Agustini Rahayu

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini