Sukses

UMP 2019 Naik, Buruh Diminta Tingkatkan Produktivitas

Jika produktivitas dan keterampilan para buruh meningkat, maka gaji yang diterima oleh buruh tersebut pasti sudah jauh di atas UMP.

Liputan6.com, Jakarta - Pengusaha meminta buruh tidak terus mempermasalahkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) setiap tahun. Justru yang harus diperhatikan oleh para buruh adalah bagaimana meningkatkan produktivitas dan keterampilan agar memiliki daya saing.

Anggota Dewan Pengupahan dari Unsur Pengusaha, Sarman Simanjorang mengatakan, sebenarnya tanpa buruh melakukan tuntutan hingga menggelar aksi unjuk rasa, upah minimum pasti akan mengalami kenaikan. Seperti pada tahun depan, UMP DKI Jakarta naik menjadi Rp 3,9 juta dan pada 2020 akan kembali naik menembus Rp 4 juta.

"Tahun depan kan sudah Rp 3,9 juta dan 2020 sudah dipastikan UMP DKI Jakarta di angka Rp 4 juta lebih. Ini harus dibarengi dengan semangat produktivitas dari buruh kita. Dengan menembus angka Rp 4 juta maka harus dipastikan kualitas, produktivitas, skill dan kemampuan buruh kita harus bisa menyesuaikan. Itu menjadi harapan kami," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (7/11/2018).

Menurut dia, justru saat ini yang harus menjadi perhatian para buruh yaitu bagaimana meningkatkan daya saing. Karena tantangan ke depan akan semakin besar, terlebih di era perkembangan teknologi yang semakin canggih.

"Akan lebih banyak pekerjaan yang tadinya dikerjakan tangan manusia kemudian diambil alih oleh mesin. Kalau kita tidak mampu menyesuaikan diri, kita hanya akan menjadi penonton di negeri sendiri," ungkap dia.

Jika produktivitas dan keterampilan para buruh ini sudah semakin meningkat, terlebih telah mengantongi sertifikat tertentu, kata Sarman, maka gaji yang diterima oleh buruh tersebut pasti sudah jauh di atas UMP.

"Kalau tenaga kerja kita sudah punya skill, produktivitas, apalagi sudah bersertifikat, kita tidak akan lagi bicara UMP, pasti akan digaji lebih besar dari UMP. Itu yang harus menjadi pemikiran kita ke depan. Makanya kami selalu sampaikan kepada serikat pekerja, bukan saatnya lagi kita mempermasalahkan soal UMP ini. Karena UMP sudah diatur dalam PP 78/2015," tandas dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Buruh Tuntut UMP 2019 Naik 25 Persen

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta pemerintah menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 atau UMP 2019 sebesar 25 persen. Angka ini jauh di atas kenaikan yang telah ditetapkan sebesar 8,03 persen.

Presiden KSPI, Said Iqbal, menyatakan pihaknya menolak kenaikan upah minimum sebesar 8,03 persen sebagaimana yang disampaikan Menteri Ketenagakerjaan dalam surat edaran tertanggal 15 Oktober 2018.

Dia menuturkan, kenaikan upah minimum sebesar 8,03 persen akan membuat daya beli buruh jatuh. Hal ini karena kenaikan harga barang, antara lain beras, telur ayam, transportasi (BBM), listrik, hingga sewa rumah, kenaikannya lebih besar dari 8,03 persen. 

Lebih lanjut dia menegaskan, idealnya kenaikan upah minimum pada 2019 adalah sebesar 20 hingga 25 persen. Kenaikan sebesar itu didasarkan pada hasil survei pasar kebutuhan hidup layak yang dilakukan FSPMI-KSPI di beberapa daerah.

"Kenaikan upah minimum sebesar 20-25 persen kami dapat berdasarkan survei pasar di berbagai daerah seperti Jakarta, Banten, Bekasi - Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga Sumatera," ujar dia di Jakarta, Kamis (18/10/2018).

Oleh karena itu, Said meminta agar kepala daerah mengabaikan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan dan tidak menggunakan PP 78/2015 dalam menaikkan upah minimum.

"Sebab, acuan yang benar adalah menggunakan data survei Kebutuhan Hidup Layak sebagaimana yang diperintahkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003," kata dia.

‎Sebagai informasi, kenaikan 8,03 persen sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yang menetapkan formula kenaikan upah minimum berdasarkan inflansi dan pertumbuhan ekonomi.

Sejak diterbitkan pada 2015, KSPI sudah menolak PP 78/2015 karena dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam undang-undang ini, kenaikan upah minimum salah satunya berdasarkan kebutuhan hidup layak (KHL).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.