Sukses

5 Provinsi dengan UMP Tertinggi di 2019

Dari 25 provinsi yang telah menetapkan UMP 2019, hanya tiga provinsi yang pada tahun depan besaran Upah minimumnya di atas Rp 3 juta.

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah provinsi telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019. Mayoritas provinsi menetapkan kenaikan UMP sebesar 8,03 persen, sesuai dengan ketentuan yang telah diputuskan oleh pemerintah pusat.

Dari 25 provinsi yang telah menetapkan UMP 2019, hanya tiga provinsi yang pada tahun depan besaran Upah minimumnya di atas Rp 3 juta. Sedangkan sisanya masih berada di kisaran Rp 2 juta dan bahkan kisaran Rp 1 juta.

Tiga provinsi yang besaran UMP-nya berada pada angka Rp 3 juta ke atas yaitu DKI Jakarta, dengan Rp 3,9 juta. Kemudian disusul Papua dengan Rp 3,2 juta dan Sulawesi Utara dengan Rp 3,05 juta.

Ketiga provinsi ini menaikkan UMP sebesar 8,03 persen. Angka tersebut mengikuti Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8.240/M-Naker/PHI9SK-Upah/X/2018 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2018 per tanggal 15 Oktober 2018.

Berdasarkan Surat Kepala BPS RI Nomor B-216/BPS/1000/10/2018 Tanggal 4 Oktober 2018. lnflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional yaitu Inflasi Nasional sebesar 2,88 persen‎ dan Pertumbuhan Ekonomi Nasional (Pertumbuhan PDB) sebesar 5,15 persen. Sehingga kenaikan UMP 2019 sebesar 8,03 persen.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Rincian Provinsi

Berikut 5 besar provinsi dengan UMP tertinggi di 2019:

1. DKI Jakarta, UMP 2019 sebesar Rp 3.940.973 per bulan.

Mengalami kenaikan sebesar Rp 292.938 atau sebesar 8,03 persen dibandingkan tahun 2018 yang besarnya Rp 3.648.035 per bulan.

2. Papua, UMP 2019 sebesar Rp 3.240.900 per bulan.

Mengalami kenaikan sebesar Rp 240.900 atau sebesar 8,03 persen dibandingkan tahun 2018 yang besarnya Rp 3.000.000 per bulan.

3. Sulawesi Utara, UMP 2019 sebesar Rp 3.051.076 per bulan.

Mengalami kenaikan sebesar Rp 226.790 atau 8,03 persen dibandingkan tahun 2018 sebesar Rp 2.824.286.

4. Bangka Belitung, UMP 2019 sebesar Rp2.976.705,07 per bulan.

Mengalami kenaikan sebesar Rp 221.262,07 atau 8,03 persen dibandingkan tahun 2018 sebesar Rp 2.755.443

5. Papua Barat, UMP 2019 sebesar Rp 2.934.500 per bulan.

Mengalami kenaikan sebesar 267.500 atau 10,3 persen dari persen dibandingkan tahun 2018 sebesar Rp 2.667.000.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.