Sukses

Aturan PLTS di Atap Bangunan Segera Terbit

Setelah proses harmonisasi, peraturan PLTS di Atap Rumah akan difinalisasi Biro Umum Kementerian ESDM.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa aturan mengenai pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di atap bangunan segera terbit.

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM  Rida Mulyana mengatakan, aturan menegnai pembangunan PLTS di atap bangunan sebenarnya sudah selesai.

Saat ini, proses yang tengah berlangsung adalah harmonisasi oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Harmonisasi diperlukan agar tidak bertabrakan dengan aturan lain. 

"Harmonisasi itu dikoordinasikan dengan Kemenkumham," kata Rida, di Jakarta, Rabu (6/11/2018).

Setelah diharmonisasi, peraturan tersebut kemudian difinalisasi Biro Umum Kementerian ESDM. Dia memastikan dalam waktu dekat peraturan pembangunan PLTS di atap bangunan bisa ditandatangani Menteri ESDM Ignasius Jonan dan kemudian diterbitkan.

"Pokoknya harmonisasi sudah selesai, tinggal finalisasi di sini. Mudah-mudahan secepatnya," ujarnya.

Namun ketika ditanyakan detail mekanisme pembangunan dan pengoperasian PLTS di atap bangunan, Rida belum bisa menyebutkan sebab menunggu peraturan resmi terbit. "Nantilah tidak etis. Belum keluar jangan dulu," tandasnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pakai PLTS, Menteri Jonan Pamer Bayar Listrik Rumah di Bawah Rp 1 Juta

Sebelumnya, Menteri ESDM Ignasius Jonan mengaku senang karena kini tak perlu lagi mengeluarkan uang yang besar untuk membayar listrik di kediamannya.

Hal itu terjadi setelah Jonan memutuskan untuk menggunakan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di atap rumah (roof top). 

‎Jonan mengaku telah menggunakan PLTS di kediaman, baik rumah dinas maupun rumah pribadi, dengan kapasitas 15,4 kilo Watt peak (kWp).

"Saya sudah menggunakan, rumah dinas dan rumah pribadi," kata Jonan, seperti dikutip Jumat (20/7/2018).

Menurut Jonan, ‎setelah menggunakan PLTS roof top untuk melistriki rumah, hal yang paling dirasakan sebelum dan sesudah penggunaan adalah penghematan pembayaran listrik yang cukup fantastis.

"Tagihannya (listrik) mungkin Rp 4 juta sampai Rp 5 juta, mungkin sekarang enggak nyampe Rp 1 juta," tutur Jonan.

Dia pun punya gagasan untuk mendorong penggunaan PLTS pada bangunan. Namun, dia harus mengeluarkan peraturan terlebih dahulu.

Pasalnya, penggunaan PLTS roof top selain dapat menghemat tagihan listrik,‎ tetapi juga dapat meningkatkan kapasitas listrik terpasang.

"Kalau ditawarkan ke pelanggan PLN, mungkin bisa 5 sampai 10 tahun bisa tambah 10 ribu Mega Watt," dia menandaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.