Sukses

Mau Beli Asuransi Rumah? Perhatikan Ini Dahulu

Agar manfaat yang didapat dari asuransi maksimal, lakukan tips berikut sebelum membeli asuransi rumah

Liputan6.com, Jakarta - Selain asuransi kesehatan dan asuransi jiwa, perusahaan asuransi juga menawarkan jenis asuransi rumah. Cara kerjanya sama dengan asuransi pada umumnya, yang membedakan hanya jenis aset yang dilindungi saja.

Apabila rumah mengalami kerusakan akibat kebakaran ataupun peristiwa alam, ada asuransi yang bisa digunakan untuk mengkover sebagian biaya atas kejadian yang menimpa kita. Melindungi aset dengan asuransi memang sudah wajib hukumnya.

 

Agar manfaat yang didapat dari asuransi maksimal, lakukan tips berikut sebelum membeli asuransi rumah seperti yang dikutip dari Cermati.com.

1. Jejak Rekaman Perusahaan Asuransi Bagaimana?

Semakin banyak perusahaan asuransi yang ada di Indonesia, masyarakat semakin bingung untuk memilih perusahaan mana yang terbaik. Karena semua perusahaan asuransi selalu berlomba untuk jadi yang terbaik.

Agar tidak salah pilih, cari tahu jejak rekaman perusahaan asuransi lewat saudara, kerabat kerja, ataupun tetangga yang sudah terlebih dulu bergabung di asuransi. Setelah itu, Anda berhak memutuskan mana yang terbaik untuk asuransi rumah.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

2. Membandingkan dengan Perusahaan Asuransi Lainnya

Banyaknya perusahaan yang menawarkan jenis asuransi rumah memang buat bingung, tapi di lain sisi, hal ini mempermudah Anda untuk mendapatkan mana yang terbaik. Sebelum memilih, lakukan perbandingan antara perusahaan yang satu dengan yang lain.

Cara ini memang makan waktu dan energi, tapi dengan sedikit pengorbanan, Anda bisa mendapat yang terbaik. Lagipula tidak ada salahnya untuk berkorban sedikit demi pelayanan yang lebih optimal. (Baca Juga: Perbedaan Membeli KPR Rumah Baru dan Rumah Bekas)

3. Jenis Jaminan yang Diberikan Apa Saja?

Bentuk jaminan yang diberikan oleh perusahaan asuransi juga berbeda-beda. Tapi, kebanyakan jaminan yang diberi perusahaan masih sama, yaitu jaminan kebakaran. Walaupun begitu, kebakaran juga ada banyak jenisnya. Ada kebakaran karena gas, korslet, kesambar petir, ataupun ledakan.

Pastikan Anda mengetahui jenis jaminan yang diberi oleh perusahaan secara detail sebagai wujud antisipasi sebelum kejadian yang tidak disangka-sangka terjadi. Anda pun bisa bernapas lega jika perusahaan mau menjamin semua kerusakan yang terjadi pada rumah di masa mendatang.

3 dari 4 halaman

4. Besarnya Biaya Pertanggungjawabannya Berapa?

Rumah yang rusak memakan biaya perbaikan yang sangat besar. Apalagi kalau kerusakan tersebut terjadi pada separuh isi rumah. Mengingat besarnya biaya perbaikan, Anda dapat menanyakan kepada pihak asuransi mengenai persentase pertanggungjawaban yang mereka berikan pada rumah yang rusak.

Dengan mengetahui jumlah ini, Anda pun bisa mengambil keputusan, ingin lanjut di perusahaan asuransi yang satu atau beralih ke perusahaan asuransi lain. Anda perlu ingat kalau jumlah pertanggungan pihak asuransi tidak mutlak 100 persen. Ini berarti Anda juga harus mengeluarkan uang pribadi untuk memperbaiki rumah yang rusak.

5. Bagaimana Kemudahan Klaimnya?

Apabila kejadian buruk terjadi pada rumah pribadi, Anda bisa meminta bantuan asuransi untuk mengkover sebagian biaya yang diperlukan. Tapi, bagaimana caranya? Proses klaim kepada pihak asuransi tidak sesulit yang dibayangkan.

Dengan melengkapi dokumen yang dibutuhkan, maka dana pertanggungjawaban pun akan cair dalam beberapa hari setelah klaim diajukan. Namun, pengajuan klaim bisa saja ditolak oleh pihak asuransi. Besar kemungkinan karena klaim tersebut tidak sesuai dengan syarat dan jenis jaminan yang ditanggung oleh asuransi.

Maka dari itu, penting bagi Anda untuk mempelajari seluruh poin-poin penting mengenai sistem kerja perusahaan asuransi agar tidak merasa dirugikan setelah bergabung di dalamnya.

 

4 dari 4 halaman

6. Dokumen Apa yang Harus Dilaporkan?

Dokumen yang dilaporkan kepada pihak asuransi tentu berbeda, tergantung dari kejadian yang menimpa rumah tersebut. Ada dua kejadian yang paling sering menimpa nasabah.

Pertama, kehilangan. Bila kasusnya adalah kehilangan, Anda harus mencatat rincian barang yang hilang, menyertakan nilai barang yang hilang, dan meminta surat keterangan atas barang hilang pada kepolisian.

Kedua, kerusakan. Dokumen yang dibutuhkan untuk kejadian ini, meliputi harga aset yang mengalami kerusakan, detail pertanggungan, dan keterangan lengkap mengenai kerusakan tersebut. Setelah dokumen lengkap, Anda bisa datang ke perusahaan asuransi untuk mengajukan klaim.

Pilih Perusahaan Asuransi Jangan Asal-asalan!

Sebagian perusahaan asuransi sering menjanjikan jumlah pertanggungan yang besar dan kemudahan klaim. Tapi, Anda tidak boleh percaya begitu saja.

Selidiki dahulu perusahaan tersebut sebelum bergabung di dalamnya. Karena kita tidak pernah tahu modus kejahatan yang kemungkinan orang lakukan, bisa saja perusahaan tersebut pura-pura mengaku sebagai mitra dari perusahaan asuransi untuk meraup keuntungan yang besar.

Nyatanya, pada saat klaim diajukan, perusahaan tidak bereaksi sama sekali. Jadi, lebih bijaklah dalam memilih asuransi rumah Anda.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.