Sukses

Kemnaker Angkat Bicara soal Dugaan Manipulasi Data Gaji Pilot Lion Air

Kementerian Ketenagakerjaan angkat bicara terkait dengan dugaan manipulasi data gaji pegawai yang dilakukan Lion Air.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) ikut angkat bicara terkait dengan dugaan manipulasi data gaji pegawai yang dilakukan Lion Air.

Hal tersebut terungkap setelah BPJS Ketenagakerjaan membeberkan besaran gaji dan manfaat yang diterima oleh pilot dan pramugari Lion Air sebagai korban pesawat JT 610 yang jatuh di perairan Tanjung Karawang pada 29 Oktober 2018.

Direktur Pengupahan Kemnaker, Adriani mengatakan, seharusnya gaji yang dilaporkan Lion Air kepada BPJS Ketenagakerjaan merupakan gaji sebenarnya yang diterima oleh pilot dan pramugari. Bukan justru di bawah besaran gaji yang diterima.‎‎

"Yang pasti upah yang harus dilaporkan kepada BPJS adalah yang sebenarnya dibayarkan kepada pekerja," ujar dia di Kantor Kemnaker, Jakarta, Kamis (1/11/2018).

Dia menjelaskan, formula besaran gaji yang harus dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan pun berbeda-beda tiap perusahaan. Sebab, ada perusahaan yang membayar gaji pokok saja, ada juga yang ditambah dengan tunjangan. Tunjangan tersebut juga harus masuk dalam laporan kepada BPJS Ketenagakerjaan.‎

"Jadi untuk menghitung dasar iuran sosial tergantung perusahaan itu, apakah hanya menggunakan upah saja, tidak ada tunjangan atau ada tunjangan tetap. Kalau ada gaji pokok, ada tunjangan ini menjadi dasar perhitunganya. Kalau hanya upah saja, ya upah itu yang menjadi dasar. Dilaporkan sepenuhnya, tidak boleh sebagian-sebagian," ungkap dia.

Sementara untuk sanksi bagi perusahaan yang memanipulasi laporan gaji pegawainya kepada BPJS Ketenagakerjaan, Adriani masih enggan berkomentar. Yang jelas dia berharap hal seperti ini tidak dilakukan oleh perusahaan lain.‎‎

"(Sanksi) Itu nanti ke Pak Wahyu (Direktur Jaminan Sosial Kemnaker). Tetapi yang pasti bicara jaminan sosial ke BPJS Ketenagakerjaan harus sebagaimana upah yang dibayarkan kepada pekerja," tandas dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

BPJSTK: Gaji Pilot Lion Air Korban Pesawat Jatuh Rp 3,7 Juta, co-Pilot Rp 20 Juta

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) Agus Susanto mengungkapkan besaran dana santunan kematian yang didapat pegawai Lion Air, yang menjadi korban jatuhnya pesawat tersebut di Perairan Karawang, pada Senin (29/10/2018).

Sesuai aturan, perhitungan besaran dana kematian akibat kecelakaan ini adalah 48 dikalikan gaji pokok terakhir.

Berdasarkan laporan Lion Air kepada BPJS Ketenagakerjaan, gaji pilotnya sebesar Rp 3,7 juta, sementara co-pilot Rp 20 juta.

"Sebesar Rp 3,7 juta, pilot. Co-pilotnya Rp 20 juta," tutur Agus di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (31/10/2018).

Bila mengacu pada aturan maka pilot Lion Air akan mendapatkan dana santunan kematian sekitar Rp 177 juta, sementara co-pilot sekitar Rp 960 juta.

Santunan kematian juga akan diberikan kepada pramugari yang ikut menjadi korban. Dari laporan Lion Air kepada BPJS Ketenagakerjaan, gaji pramugarinya bervariasi sebesar Rp 3,6 juta sampai dengan Rp 3,9 juta.

Agus mengakui jika ada pertanyaan tentang perbedaan mendalam besaran gaji pegawai Lion Air tersebut yang kemudian berimbas kepada santunan kematian.

Namun pihaknya mengaku mendasarkan klaim santunan berdasarkan laporan gaji dari perusahaan.

"Tentunya kita bertanya, kenapa sih masa gajinya segitu. Demikian dasar untuk memberikan manfaat (dana) itu berdasarkan upah yang dilaporkan itu," jelas dia.

"Jadi kalau gajinya Rp 30 juta hanya dilaporkan Rp 3 juta, artinya si karyawan ini dirugikan. Seharusnya menerima 48 dikali Rp 30 juta. Ternyata hanya menerima 48 dikali Rp 3 juta," lanjut Agus.

Dia tak menampik jika selama ini ada sejumlah perusahaan yang melakukan praktik serupa. Yakni menurunkan besaran gaji demi membayar premi BPJS Ketenagakerjaan tak terlampau besar. Ini karena perusahaan menganggap pembayaran premi sebagai beban keuangan.

Berdasarkan aturan, perusahaan harus mengeluarkan sebesar 5,7 persen dari upah pekerjanya tersebut per bulan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

"Yang membayar premi perusahaan. Jadi kan perusahaan bayar preminya tiap bulan. Kalau laporannya gede, kan yang dibayarkan ke BPJS juga besar. Tapi sebenarnya itu hak karyawan. Misalnya gajinya Rp 100 juta, terus yang dilaporkan hanya Rp 3 juta. Tapi kehilangan 5,7 persen dikali Rp 97 juta setiap bulan itu hilang," Agus menandaskan.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.