Sukses

Kemenhub Ingin Panic Button di Transportasi Online Terhubung dengan Kepolisian

Kemenhub ingin ada tombol darurat untuk penumpang dan pengemudi taksi online. Sarana tersebut dipandang perlu disediakan untuk menjaga keamanan.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) ingin ada tombol darurat untuk penumpang dan pengemudi taksi online. Sarana tersebut dipandang perlu disediakan untuk menjaga keamanan.

Direktur Angkutan Multi Moda Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Ahmad Yani,‎ mengatakan instansinya akan memberikan syarat kepada penyedia jasa tr‎ansportasi berbasis aplikasi, untuk menyediakan tombol darurat yang terpasang pada aplikasi.

‎"Kita persyaratkan kepada aplikasi aplikasi harus menyiapkan tombol darurat," kata Ahmad, di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Rabu (31/10/2018).

Ahmad melanjutkan, tombol darutat tersebut disediakan untuk penumpang‎ dan pengemudi, sehingga jika terjadi ancaman keamanan saat naik taksi online bisa cepat mendapat pertolongan.

"Panic button baik untuk pengemudi maupun penumpang,harapan kami disambut baik," tutur dia.

Ahmad menuturkan, Kementerian Perhubungan menginginkan tombol darurat tidak hanya terhubung pada perusahaan penyedia aplikasi transportasi taksi online, tetapi juga terhubung pada petugas Kepolisian.

"Apabila terjadi pelanggaran keamanan bisa diketahui Kepolisian setempat, data spasial bisa diketahui Kepolisan," ujar dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kemenhub Masih Kaji Kewajiban Panic Button di Transportasi Online

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih mengkaji kewajiban untuk menyediakan tombol darurat (panic button) pada aplikasi transportasi online.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, pihaknya masih menyusun aturan baru terkait transportasi online sesuai dengan rekomendasi dari Mahkamah Agung (MA).

Sementara untuk adanya panic button masih dalam kajian untuk dimasukkan dalam aturan baru tersebut.

‎"(Panic botton) Belum final. Kita lagi menggabungkan antara rekomendasi dari MA dengan apa yang kita lakukan. Kita enggak mau mengada-ngada dengan apa yang direkomendasikan MA supaya in line," ujar dia di Jakarta, Rabu 17 Oktober 2018.

Menurut Budi, pihaknya akan lebih berhati-hati dalam menyusun aturan baru setelah Peraturan Menteri Perhubungan 108 Tahun 2017 dibatalkan MA.

"Taksi online ini karena banyak yang sudah dieliminasi. Kita akan jalankan dengan Undang-Undang yang sudah berlaku secara umum. Itu harus mereka ikuti tapi juga ada moral tertentu yang harus mereka penuhi," ungkap dia.

Namun demikian, Budi mengaku tidak terlalu mengkhawatirkan bila nantinya aturan baru yang dibuat kembali dibatalkan MA. Kemenhub sebagai regulator hanya fokus untuk menyiapkan aturan sebaik-baiknya.

"Saya pikir saya tidak terlalu mengkhawatirkan ditolak atau tidak, karena memang secara kewajiban pemerintah memberikan suatu regulasi agar dipenuhi. Ada etika tertentu, katakan dia menetapkan tarif yang rendah sekali, itu kan tidak ada etikanya, membuat suatu ketidatpastian bagi supir. Jumlah armadanya, harusnya 100 dia bangun 1.500, itu berkaitan dengan etika. Tapi kita akan berikan guidance-lah," tandas dia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.