Sukses

Aturan Baru Taksi Online Segera Rampung, Apa Saja yang Diatur?

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sedang menyelesaikan peraturan baru yang mengatur taksi online, agar dapat segera terbit dalam waktu dekat.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sedang menyelesaikan peraturan baru yang mengatur taksi online, agar dapat segera terbit dalam waktu dekat.

Salah satu yang akan tetapkan dalam ‎payung hukum tersebut adalah penggunaan seragam bagi pengemudi taksi online. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Budi Setiyadi, mengatakan ‎saat ini rancangan peraturan Menteri Perhubungan baru terkait taksi online sudah masuk tahap finalisasi.

Payung hukum tersebut merupakan pengganti Peraturan Menteri Perhubungan Nonor 108 Tahun 2017, yang sebagian pasalnya dibatalkan Mahkamah Agung (MA).

"Hari ini kita sudah finalisasi, setelah diskusi untuk bisa menyelesaikan aturan baru," kata Budi, di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Rabu (31/10/2018).

Budi menyebutkan, salah satu kebijakan dalam peraturan baru tersebut, terkait Standar Pelayanan Minimum (SPM), meliputi keamanan, keselamatan, kenyamanan, keterjangkauan, teraturan, dan kesetaraan.  Dari seluruh aspek tersebut, salah satu yang diatur adalah pemakaian seragam bagi pengemudi taksi online.

"Dalam PM ini akan disertakan standar pelayanan minimal pelayanan, bagaimana pakaian, kelengkapan supir harus dipatuhi," ujar dia.

Budi menuturkan, tujuan diberlakukannya kebijakan tersebut adalah untuk menjaga kenyamanan penumpang dan sopir taksi online.

Terkait dengan penerbitan peraturan baru, dia menargetkan dapat dilakukan pada Desember 2018. "Pak Menteri minta dipercepat aturan ini, target sa‎ya Desember, " kata dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Aturan Baru Taksi Online Rampung Desember 2018

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyelesaikan peraturan baru mengenai taksi online, setelah payung hukum sebelumnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017, dibatalkan sebagian pasalnya oleh Mahkamah Agung (MA).

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Budi Setiyadi, mengatakan instansinya sudah memfinalisasi ‎peraturan baru. Diperkirakan payung hukum yang mengatur taksi online tersebut sudah terbit pada Desember 2018.

"Pak menteri sampai dengan Desember saya akan selesaikan, tapi saya diminta dipercepat, agar ada kepastian dari bisnis proses angkutan sewa khusus," kata Budi, di Kantor Kementerian Perhubungan Jakarta, Rabu 31 Oktober 2018.

Budi menuturkan, perumusan regulasi baru sudah melibatkan berbagai pihak, di antaranya mendengarkan aspirasi perusahaan aplikator, pengemudi dan pakar transportasi. Dengan begitu, dia berharap tidak ada lagi gugatan seperti yang dialami ‎pada penerbitan peraturan sebelumnya.

‎"Saya akan mengikuti respons masyarakat dan pengemudi kira-kira apa aspirasinya, kita juga mengundnag para pakar,dengan banyak menampung aspirasi kita harapkan ‎tidak ada uji publik, saya bukanya takut memang tidak ada peraturan yang sempurna," tutur dia.

Budi mengungkapkan, peraturan baru taksi online melengkapi peraturan sebelumnya karena beberapa pasal dibatalkan MA sehingga ada kebijakan lama yang tidak dihapus, antara lain uji kir dan stiker taksi online tidak dihilangkan. Ketentuan baru dalam peraturan taksi online, di antaranya penerapan Standar Pelayanan Minimum (SPM).

"Supaya pengemudi maupun penumpang akan ‎mendapatkan layanan," tutur dia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.