Sukses

LPS Naikkan Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah 25 Basis Poin

Untuk penjaminan simpanan valuta asing di bank umum masih berada di level yang sama yakni 2 persen.

Liputan6.com, Jakarta - Rapat Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan menaikkan bunga penjaminan simpanan. Untuk simpanan dalam rupiah di Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) masing-masing naik sebesar 25 basis poin (bps). Sementara untuk valuta asing pada bank umum masih berada diposisi yang sama.

Anggota Dewan Komisoner LPS, Destry Damayanti mengungkapkan, rincian kenaikan untuk penjaminan simpanan dalam rupiah Bank Umum naik 25 bps menjadi 6,75 persen dari sebelumnya 6,25 persen. Sementara penjaminan bunga simpanan rupiah untuk BPR naik 25 bps menjadi 9,25 persen dari sebelumnya tercatat 9 persen.

Sedangkan untuk simpanan valuta asing di bank umum masih berada di level yang sama yakni 2 persen.

"Ini berlaku untuk periode tanggal 31 Oktober 2018 sampai dengan 12 Januari 2019," kata Destry di Kantor LPS, Jakarta, Selasa (30/10/2018).

Destry menuturkan, kebijakan ini ditetapkan dengan mempertimbangkan suku bunga simpanan perbankan yang masih menunjukkan tren kenaikan dan berpotensi untuk berlanjut.

Selain itu, kondisi risiko likuiditas masih relatif stabil namun terdapat tendensi meningkat di tengah tren kenaikan suku bunga simpanan dan membaiknya penyaluran kredit.

"Stabilitas sistem keuangan tetap terjaga meski terdapat tekanan yang berasal dari penurunan nilai tukar dan volatilitas di pasar keuangan," imbuhnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Nasabah Harus Cermati Penawaran Bunga Simpanan

Sesuai ketentuan LPS, apabila bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi tingkat bunga penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud tidak dijamin.

"Berkenaan dengan hal tersebut, bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui nasabah penyimpan," ujarnya.

Untuk itu, dirinya mengimbau agar perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka menghimpun dana. Dalam menjalankan usahanya, bank hendaknya memperhatikan kondisi likuiditas ke depan.

"Bank diharapkan dapat mematuhi ketentuan pengelolaan likuiditas perekonomian oleh Bank Indonesia, serta pengaturan dan pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan," pungkasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.