Sukses

Catat! Ini Sanksi bagi Perusahaan yang Tak Daftar BPJS Ketenagakerjaan

Berikut sanksi yang perlu diperhatikan pemberi kerja atau perusahaan bila tak daftar BPJS Ketenagakerjaan, manfaat BPJS Ketenagakerjaan bagi karyawan, dan tips mendaftar.

Liputan6.com, Jakarta - Semua karyawan memiliki hak untuk mendapatkan BPJS ketenagakerjaan dari perusahaan tempat dia bekerja. Sesuai dengan bunyi Undang-Undang BPJS yang berlaku di Indonesia, perusahaan yang tidak memenuhi hak karyawan akan dikenakan sanksi berupa denda administrasi dalam jumlah tertentu.

Tapi sayang, beberapa perusahaan sering mengabaikan peraturan pemerintah yang satu ini karena dianggap dapat mengurangi pemasukan atau omzet perusahaan. Padahal kepesertaan karyawan dalam BPJS Ketenagakerjaan sangat berguna.

Sebagaimana dihimpun dari laman BPJS Ketenagakerjaan yang dikutip dari Cermati.com, berikut sanksi yang perlu diperhatikan pemberi kerja atau perusahaan.

Sanksi jika Karyawan Tidak Diikutsertakan dalam BPJS

Perusahaan atau badan usaha yang tidak melaksanakan kewajiban untuk mendaftarkan perusahaan dan seluruh karyawan dalam BPJS ketenagakerjaan akan mendapat sanksi administratif berupa:

- Sanksi tertulis

- Denda

- Sanksi tidak akan mendapat pelayanan publik, meliputi perizinan usaha, mempekerjakan tenaga kerja asing, mengikuti tender suatu proyek dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Aturan mengenai keterlibatan perusahaan dalam BPJS ketenagakerjaan sudah berlaku sejak tahun 2013 lalu. Pengadaan BPJS ketenagakerjaan tidak semata-mata berguna atau menguntungkan karyawan sipil di perusahaan milik negara saja, tetapi juga karyawan yang bekerja di perusahaan swasta. (Baca Juga: Cara Mencairkan Jamsostek BPJS JHT sampai 100 Persen)

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Manfaat BPJS Ketenagakerjaan bagi Karyawan

1. Mendapat Jaminan Kecelakaan

Jika mengalami kecelakaan, karyawan akan mendapat jaminan kecelakaan berupa perawatan medis dari rumah sakit pemerintah. Perawatan ini meliputi biaya pemeriksaan, biaya penyembuhan dan lanjutan, serta biaya rawat inap kelas I.

Jaminan kecelakaan yang diberikan bukan untuk kejadian di tempat kerja saja, tetapi di seluruh tempat. Apabila terdapat biaya lain-lain selama proses pengantaran ke rumah sakit, peserta akan mendapat biaya penggantian uang berupa ongkos transportasi dan lain-lain.

2. Mendapat Santunan Kematian

Jika kecelakaan yang terjadi menyebabkan karyawan kehilangan nyawa atau meninggal, BPJS ketenagakerjaan akan memberikan santunan kepada keluarga yang ditinggalkan. Jumlah santunan sebesar Rp 36 juta dan akan diberikan kepada ahli waris dari peserta BPJS ketenagakerjaan.

Apabila kecelakaan tersebut terjadi di tempat kerja, santunan yang diberikan sebesar 48 kali gaji terakhir peserta BPJS ketenagakerjaan. Apabila gaji per bulan sebesar Rp 8 juta maka pemerintah akan memberikan Rp 8 juta selama 48 kali kepada keluarga yang ditinggalkan.

3 dari 4 halaman

3. Tabungan untuk Hari Tua

Iuran BPJS ketenagakerjaan yang dibayarkan setiap bulan dapat dialihkan menjadi tabungan hari tua bersamaan dengan hasil pengembangannya.

Menurut regulasi dan ketetapan BPJS, pengembangan yang diberikan tidak boleh lebih kecil daripada bunga deposito yang diberikan oleh bank. Dengan kata lain, hasil pengembangan BPJS ketenagakerjaan lebih tinggi daripada bunga bank.

Kini tabungan atau jaminan hari tua dapat dicairkan sebelum pensiun atau setelah 10 tahun bekerja. Namun, pencairan JHT hanya sebesar 10 persen saja dan sebesar 30 persen bagi karyawan yang masih aktif bekerja.

Bisa dicairkan 100 persen jika karyawan terkena PHK atau resign, sebelum atau sesudah bekerja lagi tapi belum terhitung mendapatkan fasilitas BPJS Ketenagakerjaan dari perusahaan yang baru.

4. Mendapat Uang Pensiunan

Pemberian uang pensiun memang identik khusus untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Tapi bagi karyawan swasta, fasilitas pensiun juga bisa diperoleh melalui BPJS Ketenagakerjaan. Besar uang pensiun yang diberikan tidak penuh atau tidak sama dengan besar gaji pokok per bulan.

Apabila peserta meninggal dunia, maka ahli waris berhak mendapatkan uang pensiun terusan selama 4 bulan berturut-turut sejak yang bersangkutan meninggal. Sedangkan untuk presiden, TNI dan Polri yang berjasa bagi negara, maka pensiun terusan bisa lebih dari 4 bulan.

4 dari 4 halaman

Tips Mendaftar BPJS Ketenagakerjaan

Pendaftaran BPJS ketenagakerjaan dapat dilakukan langsung di kantor BPJS atau melalui mitra BPJS yang nanti akan diserahkan langsung kepada kantor BPJS ketenagakerjaan. Bagi perusahaan dan karyawan yang ingin bergabung, harus menyiapkan beberapa dokumen penting, seperti:

- Dokumen asli dan fotokopi SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)

- Dokumen asli dan fotokopi NPWP perusahaan

- Dokumen asli dan fotokopi Akta Perdagangan Perusahaan

- Fotokopi KTP masing-masing karyawan

- Fotokopi Kartu Keluarga masing-masing karyawan

- Pas foto karyawan 1 lembar berukuran 2x3

Bawa seluruh dokumen yang dibutuhkan ke kantor BPJS ketenagakerjaan terdekat. Ikuti ketentuan yang ditetapkan secara beruntun untuk mempercepat proses pendaftaran.

Setelah nomor peserta BPJS keluar, perusahaan wajib membayar lunas iuran pertama, sehingga kartu peserta BPJS ketenagakerjaan untuk masing-masing karyawan keluar dalam kurun waktu kurang dari 7 hari.

Daftarkan Segera Sebelum Kena Sanksi

Ayo penuhi hak dan kewajiban Anda sebagai pendiri badan usaha. Jika usaha belum terdaftar pada BPJS, daftarkan segera sebelum usaha Anda dikenakan sanksi tegas oleh pihak BPJS.

Mekanisme pendaftaran sangatlah mudah dan cepat, keuntungan yang ditawarkan BPJS juga banyak. Tunggu apalagi, ikuti ketentuan yang berlaku di Republik Indonesia ini agar usaha berjalan dengan lancar.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini