Sukses

Sah, Jokowi Bebaskan Tarif Tol Jembatan Suramadu

Pembebasan tarif Tol Jembatan Suramadu berkat usulan tokoh agama, ulama, kiai, tokoh masyarakat, serta Ikatan Keluarga Madura (Ikama).

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan pembebasan tarif Tol Jembatan Suramadu, yang menghubungkan wilayah Surabaya dan Madura, pada Sabtu (27/10/2018) ini. Jokowi tiba di Tol Suramadu, Jawa Timur pukul 16.10 WIB.

Jokowi didampingi Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Staf Khusus Presiden Johan Budi, Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono, Sekretaris Militer Presiden Marsda TNI Trisno Hendradi, dan Komandan Paspampres Mayjen TNI (Mar) Suhartono. Puluhan kiai dan tokoh agama Surabaya dan Madura juga ikut mendampingi Kepala Negara.

"Dengan mengucap Bismilllahirrahmanirrahim, jalan Tol Suramadu sore hari ini kita ubah jadi non tol biasa," ucap Jokowi di lokasi.

Jokowi menegaskan, pembebasan tarif Tol Jembatan Suramadu berkat usulan tokoh agama, ulama, kiai, tokoh masyarakat, serta Ikatan Keluarga Madura (Ikama).

Jokowi berharap, pembebasan tarif jembatan dengan panjang 5.438 meter ini berdampak signifikan pada pertumbuhan ekonomi Surabaya dan Madura.

"Kita harapkan dengan menjadi jembatan non-tol biasa petumbuhan ekonomi, investasi akan datang semakin banyak. Properti, tourisme berkembang di Kabupaten Surabaya, pertumbuhan ekonomi betul-betul kelihatan," kata dia.

Reporter: Titin Supriatin

Sumber: Merdeka.com

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jadi Jalan Umum

Dengan adanya pembebasan tarif, fungsi Jembatan Tol Suramadu berubah menjadi jalan umum dari semula jalan tol. Ke depan, biaya pemeliharaan jembatan terpanjang di Indonesia ini akan ditanggung sepenuhnya oleh APBN.

AVP Corporate Communications Jasa Marga Dwimawan Heru menyatakan, pembebasan tarif Jembatan Tol Suramadu sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres). Tujuan pembebasan tarif yakni menggerakkan ekonomi kawasan Surabaya dan Madura.

Jembatan Tol Suramadu diresmikan pada Juni 2009 silam. Sejak pertama kali digunakan, tarif Jembatan Tol Suramadu sebesar Rp 30.000. Pada tahun 2016, pemerintah memangkas tarif 50 persen, sehingga menjadi Rp 15.000.

Sementara untuk kendaraan roda dua selama ini diberi kelonggaran tak dikenai ongkos masuk. Kendati demikian, Jokowi melihat investasi dan perdagangan di kawasan Surabaya-Madura belum berjalan maksimal sehingga tarif Tembatan Tol Suramadu perlu dibebaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.