Sukses

Menteri Jonan Minta Pemda Permudah Izin Lembaga Penyalur BBM Satu Harga

Sampai Kuarta III 2018 realisasi pengoperasian lembaga penyalur BBM satu harga sebanyak 41 titik, sedangkan targetnya 73 titik.

Liputan6.com, Jakarta Program Bahan Bakar Minyak (BBM) Satu Harga merupakan upaya pemerintah memberikan rasa keadilan bagi masyarakat di wilayah terdepan, terluar dan terpencil (3T). Program ini bertujuan memberikan harga BBM dengan harga yang terjangkau kepada masyarakat sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Igansius Jonan mengatakan, masyarakat di daerah yang kini terdapat terdapat lembaga penyalur BBM satu harga, cukup mengeluarkan uang Rp 5.150 per liter untuk Solar subsidi dan Premium sebesar Rp 6.450 per liter.

Sebelumnya, harga kedua jenis BBM tersebut dijual puluhan ribu rupiah per liter, bahkan ada yang sampai Rp 100 ribu per liter.

Seperti yang terjadi di Kabupaten Punca, Papua Rp 100 per liter, Nunukan Kalimantan Utara Rp 40 ribu per liter, dan Pegunungan Arfak, Papua Barat Rp 30 ribu per liter.

"Harga sebelumnya Kabupaten Puncak itu Rp 100 ribu, Nunukan Rp 40 ribu, pegunungan Arfak Papua Barat Rp 30 ribu, sekarang sudah sama Solar Rp 5.150 Premium Rp 6.450," kata Jonan, dalam laporan empat tahun kinerja pemerintah di Jakarta, Rabu (24/10/2018).

‎Dia mengungkapkan, sampai Kuarta III 2018 realisasi pengoperasian lembaga penyalur BBM Satu Harga sebanyak 41 titik, sedangkan targetnya 73 titik.

Jika dikalkulasi dengan pengoperasian tahun lalu, maka total lembaga penyalur BBM Satu Harga mencapai 98 titik. Jumlahnya sampai akhir tahun ditargetkan sudah mencapai 130 titik.

‎"Tahun lalu 57 titik, tahun ini 73 tapi sampai hari ini selesai 41. Jadi total 98 titik," tuturnya.

Jonan mendorong pembangunan sub penyalur. Ini untuk lebih memudahkan ‎masyarakat mengakses BBM, setelah lembaga penyalur BBM Satu Harga beroperasi. 

Dia meminta juga minta pemerintah daerah menyederhanakan perizinan pembangunan lembaga penyalur BBM satu harga.

"Mohon juga Pak Menteri Dalam Negeri, diimbau kepala daerah perizinan mendukung. Karena perlu perizinan bupati, teruma izin operasional," tandasnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ada 13 Titik di Maluku dan Papua Nikmati BBM Satu Harga

PT Pertamina (Persero) telah mengoperasikan 13 titik BBM Satu Harga di Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat sampai Oktober 2018.

Program BBM Satu Harga ‎bertujuan agar masyarakat yang tinggal di wilayah Tertinggal, Terdepan dan Terluar (3T) dapat merasakan harga BBM yang sesuai dengan ketetapan pemerintah.

Region Manager Retail Fuel Marketing MOR VIII, Fanda Chrismianto, mengatakan pelaksanaan program BBM Satu Harga terus dilakukan Pertamina, untuk memastikan masyarakat di  Maluku Papua mendapatkan pasokan BBM untuk memenuhi kebutuhan dan menjalankan aktivitas ekonomi.

"Hal ini mengacu pada kebijakan pemerintah bahwa Program BBM Satu Harga  Oleh karena itu, Pertamina MOR VIII sebagai pelaksana di wilayah Maluku Papua terus mempercepat pelaksanaan program ini," kata Fanda, di Jakarta, Selasa (23/10/2018).

Atas percepatan yang dilakukan Pertamina, saat ini lembaga penyalur yang beroperasi sudah mencapai 13 titik per Oktober 2018.

Per September, Pertamina telah mengoperasikan titik-titik yakni Aru Utara Kabupaten Aru, Maluku. Airbuaya Kabupaten Buru, Maluku. Kampung Yosakor, Distrik Siret, Kabupaten Asmat. 

Kampung Kambuaya - Distrik Ayamaru Timur, Kabupaten Maybrat, Papua Barat. Distrik Bintuni, Kabupaten Teluk Bintuni. Ibu Selatan, ecamatan Maba, Halmahera Timur, Maluku Utara, serta di awal Oktober di Misool dan Raja Ampat‎.

"Per Oktober 2018 ini, sudah 13 titik beroperasi di wilayah MOR 8 atau 87 persendari target di tahun 2018," ujar Fanda. 

Untuk melengkapi target 15 titik akan dioperasikan di 2 lokasi lainnya dalam waktu dekat, di Distrik Bolakme, Kabupaten Jayawijaya dan Distrik Abenaho Kabupaten Yalimo.

Dalam pelaksanaan Program BBM Satu Harga, Pertamina memiliki target untuk menjangkau 150 titik selama tiga tahun dari 2017 sampai 2019.

Hal ini merujuk Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 136 Tahun 2016 tentang Percepatan Pemberlakuan Satu Harga Jenis BBM Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) secara nasional.

Dalam Permen tersebut, 150 titik selama tiga tahun yang ditargetkan Pertamina yaitu 54 lokasi (2017), 67 lokasi (2018), dan 29 lokasi (2019). ‎

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini