Sukses

BI Pertahankan Suku Bunga Acuan, Begini Tanggapan Bos BEI

RDG Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk mempertahankan BI 7-day Reverse Repo Rate (BI 7-DRR) atau suku bunga acuan di 5,75 persen

Liputan6.com, Jakarta - Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk mempertahankan BI 7-day Reverse Repo Rate (BI 7-DRR) atau suku bunga acuan di 5,75 persen. Begitu juga dengan deposit facility tetap di 5 persen, dan suku bunga sebesar 6,5 persen.

Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI), Inarno Djayadi, mengatakan keputusan BI itu telah sesuai dengan kondisi pasar modal. Ia pun menilai BI 7DRR masih sesuai dengan ekspektasi para pelaku pasar. 

"Sampai saat ini mestinya sudah sesuai dengan ekspektasi market ya karena dari awal naiknya sudah 150 basis poin.  Sekarang sudah oke ya," tutur dia di Gedung BEI, Selasa (23/10/2018).

Meski demikian, Inarno masih melihat potensi bank sentral Amerika Serikat (AS) atau the Federal Reserve (the Fed) akan menaikan kembali suku bunga acuan. Hal tersebut berdampak terhadap mata uang rupiah ke depan.

Inarno menambahkan, kenaikan suku bunga the Fed itu berpengaruh kepada aliran dana masuk (fund inflow) di pasar modal. Menurut dia, BI akan merespons dengan menaikan lagi suku bunga acuan guna menjaga nilai tukar tak semakin terpuruk.

"Kalau naik ya (BI) kemungkinan besar akan sesuaikan kalau enggak rupiah tertekan, tapi itu jangka pendek. Mudah-mudahan jangka panjangnya akan kembali lagi atau ada titik temu ekuilibrium baru," ujar dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

BI Pertahankan Suku Bunga Acuan di 5,75 Persen

Sebelumnya, Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk mempertahankan BI 7-day Reverse Repo Rate (BI 7DRR) di posisi 5,75 persen. Demikian pula suku bunga Deposit Facility tetap di 5 persen, dan suku bunga Lending Facility sebesar 6,5 persen.

Bank Indonesia menggelar rapat dewan gubernur pada 22-23 Oktober 2018, yang antara lain untuk menetapkan BI 7-day Reverse Repo Rate (BI 7DRR). 

"Keputusan ini konsisten dengan upaya untuk menurunkan defisit transaksi berjalan dalam batas aman dan mempertahankan daya tarik pasar keuangan domestik," ujar Deputi Gubernur Senior BI Mirza Adityaswara di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Selasa 23 Oktober 2018. 

Dia mengatakan ini sebagai upaya memperkuat daya tarik eksternal pasar uang Indonesia di tengah ketidakpastian global yang masih tinggi. 

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.