Sukses

21.235 Pelamar CPNS Lolos Seleksi Administrasi Kemenhub, Cek di Sini!

Kemenhub meloloskan 21.235 pelamar CPNS 2018 di tahap adminsitrasi cek di sini.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) adalah salah satu instansi kementerian terpopuler di seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun anggaran 2018. Terbukti lebih dari 35 ribu orang berminat di instansi ini, padahal jabatan yang tersedia hanya 934.  

Terdapat sebanyak 21.235 peserta yang berhasil lolos tahap administrasi. Mereka nantinya akan melanjutkan ke tahap tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Untuk melihat nama-nama peserta yang lolos tahap administarasi CPNS Kemenhub, klik di sini.

Pihak Kemenhub juga telah menuliskan peraturan terkait tes SKD. Dikutip dari surat pengumuman yang diterbitkan Kemenhub No PG 39 Tahun 2018 Tentang Pengumuman Kelulusan Seleksi Administrasi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Perhubungan Formasi Tahun 2018, terdapat tata tertib tes SKD bagi CPNS Kemenhub.

Pelamar wajib datang ke lokasi tes yang telah ditentukan paling lambat 2 (dua) jam sebelum kegiatan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dimulai, dengan membawa dokumen-dokumen sebagai berikut:

a. 2 (dua) lembar Kartu Tanda Peserta Ujian.

b. Kartu Tanda Pengenal (KTP) Asli / Surat Keterangan Perekaman Kependudukan Asli.

c. Surat Keterangan Penyandang Disabilitas dari Rumah Sakit Pemerintah (khusus untuk pelamar formasi Disabilitas) dan akan dilakukan verifikasi kriteria/jenis disabilitas pada saat pelaksanaan SKD.

d. Surat Keterangan dari Kepala Suku/Kepala Desa serta Akte Kelahiran (khusus untuk pelamar formasi Putra/Putri Papua dan Papua Barat).

Bagi peserta tes SKD yang tidak membawa dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud maka Panitia Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Perhubungan Formasi Tahun 2018 berhak membatalkan keikutsertaan sebagai Peserta Ujian CPNS Kemenhub Tahun 2018.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tidak Boleh Terlambat

3. Bagi peserta yang tidak hadir dan/atau tidak mampu mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang ditetapkan, maka dinyatakan gugur.

4. Bagi peserta dan para pengantar dilarang memarkirkan kendaraan roda empat dan roda dua di dalam lingkungan tempat pelaksanaan seleksi.

5. Pada saat pelaksanaan tes SKD, peserta diwajibkan memakai:

a. Jilbab berwarna hitam polos tanpa corak (bagi Wanita yang berjilbab).

b. Baju kemeja berwarna putih polos tanpa corak (semua peserta).

c. Celana Panjang / Rok berwarna hitam polos tanpa corak (bukan jeans).

d. Sepatu pantofel tertutup warna hitam (semua peserta).

Bagi peserta tes SKD yang tidak mematuhi ketentuan ini, maka Panitia Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Perhubungan Formasi Tahun 2018 berhak membatalkan keikutsertaan sebagai Peserta Ujian CPNS Kementerian Perhubungan Tahun 2018.

6. Bagi peserta seleksi CPNS Kementerian Perhubungan yang nomor registrasi dan namanya tidak tercantum dalam lampiran pengumuman ini dinyatakan TIDAK LULUS dan tidak berhak mengikuti tahapan selanjutnya, terkait alasan ketidaklulusan dapat dilihat pada laman https://sscn.bkn.go.id dengan menggunakan username dan passwordyang sama pada saat pendaftaran.

Peserta turut diingatkan untuk senantiasa memantau halaman https://sscn.bkn.go.id dan https://cpns.dephub.go.id. Jika peserta lalai mengikuti informasi terbaru, maka hal itu menjadi tanggung jawab masing-masing.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.