Sukses

Sebagian Pembangkit Listrik PLN Telah Gunakan B20

Pelaksanaan B20 oleh PLN masih mengalami kendala khususnya di bagian distribusi.

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Bisnis Regional Jawa bagian Timur, Bali dan Nusa Tenggara PLN, Djoko Abu Manan menyatakan realisasi penggunaan B20 untuk Pembangkit Listrik Tenaga Disel (PLTD) milik PLN hingga per 13 Oktober 2018 baru mencapai 47 persen atau sebanyak 142.246 kilo liter (KL).

Angka tersebut masih rendah dari target PLN hingga akhir 2018 yang diperkirakan bakal mencapai 304.773 KL. Meski demikian, Djoko optimistis hingga akhir tahun realisasi atau pelaksanaan B20 pada PLTD bisa mencapai 100 persen.

"Tapi kami yakin bisa sesuai target ya kita. Artinya kemungkijan sampai Desember 2018 bisa tercapailah. Kan tinggal penyediaanya saja," kata Djoko saat ditemui di Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Kamis (18/10/2018).

Djoko mengungkapkan, pelaksanaan B20 ini juga masih mengalami kendala khususnya di bagian penyalurannya. Sehingga secara dampak juga akan berpengaruh di sejumlah wilayah. "Timur sih (paling banyak kendala). Transportasi kan di sana masalahnya,” paparnya.

Berdasarkan data PLN penggunaan B20 di Maluku dan Papua hanya 13 persen dari target. Semestinya hingga 13 Oktober 2018, PLTD di Maluku dan Papua ralisasi B20 sebanyak 49.198 KL.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Menko Darmin Kantongi Badan Usaha yang Langgar Aturan B20

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution sudah mengantongi badan usaha yang tidak mematuhi aturan penggunaan campuran sawit dengan solar (B20).

"Ada banyak apalagi di awal-awal. Saya nggak mau bikin heboh dengan menyebut salah satu," kata dia di Hotel Inaya, Bali, Kamis (11/10/2018). 

"Pokoknya tunggu saja nanti kita sebutkan siapa saja," imbuhnya.

Darmin mengaku jika pemerintah sudah menyiapkan mekanisme sanksi yang akan diberikan kepada badan usaha yang terbukti melanggar peraturan.

Meskipun demikian, Mantan Gubernur BI ini mengaku masih enggan membeberkan lebih jauh terkait sanksi yang akan diberikan kepada badan usaha tersebut.

"Sanksinya sebenarnya sudah. Kita sudah identifikasi siapa yang kena sanksi, tinggal pelaksanaannya saja," dia menandaskan.

Pemerintah melaksanakan program pencampuran 20 persen minyak sawit dengan solar (B20) sejak 1 September 2018.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.