Sukses

Hampir 400 Ribu Pekerja Migran Telah Dapat Perlindungan BPJSTK

Hingga Agustus 2018, jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan capai 48 juta orang.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSTK) memastikan pelaksanaan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para Pekerja Migran Indonesia (PMI) ‎ berjalan dengan baik.

Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Krishna Syarif menyatakan, pihaknya akan terus memastikan kualitas layanan yang terbaik bagi para pekerja migran, terkait dengan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.‎ Pelaksanaan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja migran diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan, terhitung efektif mulai 1 Agustus 2018. ‎‎

Hal tersebut diatur dalam Undang undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017, tentang Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indonesia.

“Dengan demikian, seluruh pekerja Indonesia, baik di dalam maupun di luar negeri, saat ini telah mendapatkan kesetaraan perlindungan jaminan sosial yang merupakan perwujudan atas hadirnya negara bagi seluruh Warga Negara Indonesia (WNI)," ‎kata Krishna, di Jakarta, Selasa (16/10/2018).

Setelah satu tahun berjalan, terhitung 1 Agustus 2018 sebanyak 398.326 pekerja migran, yang terdiri atas 144.837 Calon PMI yang sedang melakukan pelatihan dan persiapan kerja dan 253.489 PMI yang telah bekerja di luar negeri sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. ‎Untuk memastikan pelayanan, pihaknya menggelar kegiatan simposium.

"Kami menyelenggarakan kegiatan simposium kali ini juga tidak lepas dari keseriusan kami dalam meningkatkan layanan dan perlindungan bagi para PMI,‎‎" tuturnya.

‎Dalam Simposium pekerja migran BPJS Ketenagakerjaan akan mendengarkan secara langsung keluhan dan masukan dari pekerja migran, pengamat, pemangku kepentingan dalam rangka memperbaiki kualitas manfaat dan infrastruktur serta proses layanan di dalam negeri, luar negeri maupun secara digital.

"Semoga sarana bertukar pikiran dan diskusi yang kami lakukan ini dapat menghasilkan rumusan ataupun strategi yang baik dan dapat diterima oleh semua pihak. Tentunya ini juga akan menjadi hasil yang positif bagi para pekerj amigran kita yang akan ataupun sedang bekerja di luar negeri," tandasnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

BPJS Ketenagakerjaan Harap Lindungi 89 Juta Pekerja

Sebelumnya, BPJS Ketenagakerjaan mengharapkan dapat memberikan perlindungan jaminan sosial bagi 89 juta pekerja di Indonesia paling lambat 2021. Sebab itu BPJS Ketenagakerjaan terus sosialisasikan program jaminan sosialnya di daerah hingga ke desa di Indonesia.

Hingga Agustus 2018, jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan capai 48 juta. Berdasarkan data, BPJS Ketenagakerjaan harus ikutsertakan 89 juta pekerja paling lambat 2021 dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Jumlah pekerja meningkat itu seiring pertumbuhan ekonomi. Oleh karena itu, agar ekonomi itu tetap berkesinambungan pemerintah menciptakan sistem jaminan sosial untuk pekerja. Program jaminan sosial itu mulai dari jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua dan pensiun. 

Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Ilyas Lubis menuturkan, ada program jaminan sosial itu menangani risiko-risiko yang dihadapi pekerja. Diharapkan seluruh pekerja baik formal dan informal ikut program BPJS Ketenagakerjaan.

"Pada 1 januari 2015 diundang-undangkan sistem jaminan sosial seluruh pekerja baik formal dan informal. Negara melindungi ini kemungkinan risiko sosial. Oleh karena itu laksanakan dan implementasikan. Sangat dibutuhkan dan ditunjuk negara bekerja sama dengan pemerintah daerah. Pada dasarnya dengan semakin banyak program BPJS Ketenagakerjaan makin kesejahteraan bagi pekerja," tutur dia, saat sambutan peresmian Desa Sadar Jaminan Sosial, di Desa Batu Cermin, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, Kamis (13/9/2018).

Ia memaparkan, dalam program kecelakaan kerja, BPJS Ketenagakerjaan akan menanggung biaya perawatan hingga sembuh. Hal ini agar tidak ganggu ekonomi pekerja.

"Oleh karenanya tak gerus pendapatan pekerja. Jangan sampai pekerja alami kesulitan ekonomi, " tambah dia.

Selain itu, dalam program BPJS Ketenagakerjaan terdapat jaminan kematian. "Ahli waris terima 48 kali gaji. Cacat total 56 kali gaji. Jadi anggota keluarga tak alami kesulitan ekonomi," kata dia.

Tak hanya itu ada juga program jaminan hari tua (JHT). Dengan ada JHT, pekerja menitipkan dana di BPJS Ketenagakerjaan yang dapat dikembalikan usai capai usia pensiun. "Ini bisa hidupi dirinya secara mandiri," kata dia.

Meski demikian, BPJS Ketenagakerjaan punya tantangan untuk sosialisasikan jaminan sosial kepada pekerja di sektor informal. Hal ini mengingat pekerjaan di sektor informal tak terorganisir dan berpindah-pindah. "Kesadaran bangun masa depan perlu dibangun. Kesadaran perlu effort," tutur dia.

BPJS Ketenagakerjaan juga akan menggerakkan seluruh elemen masyarakat sehingga kepesertaan makin luas untuk program jaminan sosial. "Inti sosialisasi dan kolaborasi tingkat pusat dan daerah. Kerja sama perolehan data. Sosialisasi. Implementasi dan enforcement," kata dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.