Sukses

Menteri PUPR Tegaskan Anak Buah Tak Terlibat Kasus Suap Izin Meikarta

KPK telah menetapkan beberapa tersangka dalam kasus dugaan suap terkait izin proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengemukakan, pemerintah pusat tidak terlibat dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap perizinan proyek pembangunan Meikarta.

Dia mengatakan, beberapa oknum Dinas PUPR yang tertangkap merupakan individu yang berasal dari pemerintah daerah, bukan bagian dari pemerintah pusat.

"Yang di Bekasi kemarin Dinas PUPR, Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, namanya aja lain. Itu strukturnya di bawah Bupati, bukan kementerian," ungkap dia di Jakarta, Selasa (16/10/2018).

Sebelumnya, KPK telah menetapkan beberapa tersangka dalam kasus dugaan suap terkait izin proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.

Mereka adalah Bupati Bekasi, Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi, Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, dan beberapa individu dari Lippo Group.

Lebih lanjut, Menteri Basuki menyampaikan, bila memang pusat dalam hal ini Kementerian PUPR ikut terlibat, maka dirinya akan mendapat teguran langsung dari Presiden Joko Widodo.

"Jadi kayak di Jambi juga itu Dinas PUPR Pemerintah Provinsi. Jadi kalau Kementerian PUPR disebut, Presiden pasti langsung telepon saya, (tanya) siapa itu, karena dia juga monitor," aku dia.

Selain itu, dia juga menegaskan, Kementerian PUPR telah membuat sebuah sistem demi menghindari tindak penyelewengan wewenang seperti korupsi.

"Kita ada sistem pengadaan barang dan jasa, kemudian pokja-nya (kelompok kerja) digabungkan. Kepalanya bisa Balai Sungai dan anggota pokjanya salah satu dari Bina Marga, SDA, Sekjen," ujar dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

KPK Tahan 6 Tersangka Suap Perizinan Proyek Meikarta

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan enam dari sembilan tersangka kasus dugaan suap perizinan proyek pembangunan Meikarta. Mereka ditahan di sejumlah lokasi selama 20 hari pertama.

"Terhadap sejumlah tersangka di kasus dugaan suap terkait proses perizinan Meikarta dilakukan penahanan 20 hari pertama," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (16/10/2018).

Febri mengatakan pegawai Lippo Group Henry Jasmen dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat MBJ Nahor ditahan di Polres Metro Jakarta Timur. Kemudian, konsultan Lippo Group Taryudi ditahan di Polres Jakarta Pusat sedangkan Fitra Djaja Purnama ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan.

Penyidik, kata dia, juga menahan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bekasi Jamaluddin di Polres Metro Jakarta Pusat. Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.