Sukses

99 Persen Pelaku Tambang Sudah Simpan Devisa Hasil Ekspor di Bank Lokal

Kementerian ESDM telah menerapkan kewajiban penggunaan bank dalam negeri‎ untuk kegiatan pertambangan mineral dan batu bara (minerba).

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerapkan kewajiban penggunaan bank dalam negeri‎ untuk kegiatan pertambangan mineral dan batu bara (minerba). Saat ini kebijakan tersebut telah dilaksanakan oleh sebagian besar pelaku usaha.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi mengatakan, saat ini kepatuhan pelaku usaha pertambangan ‎dalam menyimpan Devisa Hasil Ekspor (DHE) di bank lokal sudah mencapai 99 persen.

"Kepatuhan DHE sektor minerba 97 sampai 99 persen," kata Agung, di Jakarta, MInggu (14/11/2018).

Kepatuhan pelaku usaha tersebut merupakan implementasi dari Keputusan Menteri ESDM Nomor 1952 K/84/MEM/2018 tentang Penggunaan Perbankan Dalam Negeri untuk Penjualan Minerba ke Luar Negeri.

"Keputusan Menteri mewajibkan ‎seluruh stakeholders minerba menyimpan DHE melalui bank dalam negeri," ujarnya.

Agung mengungkapkan, ‎kebijakan tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap Peraturan Bank Indonesia yang mewajibkan seluruh pelaku usaha menerima devisa melalui bank dalam negeri.

"Peraturan BI mewajibkan seluruh penerimaan devisa dari bank dalam negeri," tandasnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Strategi Sri Mulyani agar Devisa Hasil Ekspor Mengendap di RI

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengatakan pemerintah bersama Bank Indonesia (BI) masih terus merumuskan insentif bagi para eksportir dalam rangka mengkonversikan devisa hasil ekspor (DHE) nya di Indonesia.

Salah satu yang dikaji adalah insentif dalam bentuk pengurangan PPh dari bunga DHE yang disimpan di perbankan Indonesia. 

"Kami bersama BI dan Menko Perekonomian terus memperbaiki koalisi untuk memberikan insentif bagi para eksportir mengkonversikan devisa hasil ekspor. Dari sisi perpajakan yang sudah kita lakukan, kita sudah mendapatkan feedback," ujar Sri Mulyani pada Rabu 3 Oktober 2018. 

"Dan akan memperbaiki termasuk dengan Bank Indonesia bagaimana supaya DHE tinggal di Indonesia dan akan mendapatkan insentif dalam bentuk pengurangan PPh dari bunga yang diperolehnya," tambah dia. 

Sri Mulyani mengatakan, pengurangan PPh dari bunga DHE oleh perbankan akan dibuat lebih fleksibel. Meski demikian, rencana ini masih terus dimatangkan dengan mendengarkan masukan dari berbagai pihak. 

"Itu sekarang bisa dibuat fleksibel yaitu dalam bentuk tidak perlu harus apa yang disebut fortunity maupun banknya untuk mendapatkan klaim dari insentif itu. Penyempurnaan ini sedang kita finalkan dan kita umumkan sehingga masyarakat makin percaya bahwa pemerintah bersama BI akan terus menjaga suasana stabilitas," ujar dia.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut menambahkan, langkah-langkah ini dilakukan pemerintah untuk menyikapi setiap perubahan yang berdampak pada ekonomi RI akibat pengaruh ekonomi global. Oleh karena itu, dia juga mengajak pelaku usaha lebih bijak dalam menggunakan dolar. 

"Shock atau perubahan yang terjadi secara cepat itu harus kita sikapi tanpa kita merasa panik. Kita menyikapinya melalui suatu penyesuaian yang sifatnya fleksibel,” ujar dia.

"Oleh karena itu, semua pihak yang penting, eksportir melakukan konversi di dalam negeri dari seluruh devisa hasil ekspornya untuk kebutuhan transaksi dalam negeri. Ini juga akan sangat membantu keseimbangan pasokan dan demand terhadap dolar," tambah Sri Mulyani.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.