Sukses

Ada Syarat Baru Pendaftaran CPNS 2018, Buruan Cek di Sini!

Pemerintah kini kembali mengumumkan persyaratan terbaru yang harus dipenuhi pendaftar CPNS 2018. Cek di sini!

Liputan6.com, Jakarta - Selain mengumumkan perpanjangan pendaftaran CPNS 2018 dan persyaratan baru seperti foto selfie dengan Kartu Identitas Akun (KIA) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN-RB) kini kembali mengumumkan persyaratan terbaru yang harus dipenuhi pendaftar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS 2018).

Persyaratan baru kali ini mengenai akreditasi yang dijadikan sebagai salah satu persyaratan dalam seleksi CPNS 2018.

Dalam pengumuman tersebut, Kementerian PAN-RB menyebutkan adanya beberapa perubahan dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 36/2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi CPNS 2018 yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM, khususnya mengenai akreditasi menjadi calon pelamar.

Dalam syarat tersebut, disebutkan bahwa calon pelamar merupakan lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri dan/atau Program Studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/LAM-PT Kes pada saat kelulusan.

Ini artinya, pelamar CPNS 2018 diperbolehkan untuk melampirkan kedua akreditasi, yaitu lampiran akreditasi universitas dan lampiran akreditasi fakultas. Namun jika pada ijazah telah tercantum akreditasi, maka tidak perlu lagi melampirkan akreditasi, baik universitas atau fakultas. Persyaratan ini berlaku untuk seluruh pendafar CPNS 2018 di Kementerian, Pusat, maupun Daerah.

 

* Update Terkini Asian Para Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru di Sini.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sertifikasi

Selain itu, Kementerian PAN-RB juga memberikan informasi terbaru bagi pelamar CPNS 2018 formasi jabatan guru. Dalam perubahan Peraturan Permenpan-RB Nomor 36 Tahun 2018 disebutkan bahwa sertifikasi pendidik yang dikeluarkan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi dapat dipergunakan dalam rangka pemberian afirmasi untuk tidak wajib mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Begitu pula dengan pelamar yang memiliki sertifikasi pendidik yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) juga tidak wajib mengikuti SKB.

Dengan adanya perubahan tersebut, Kementerian PAN-RB mengimbau agar Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah yang sebelumnya telah menyatakan pelamar tidak memenuhi persyaratan terkait dengan akreditasi dan sertifikasi untuk segera memverifikasi ulang.

Namun, apabila terdapat peserta yang persyaratannya telah sesuai dengan PermenPANRB perubahan dimaksud, panitia instansi diharap segera memberitahukan kepada yang bersangkutan bahwa pelamar dimaksud dinyatakan memenuhi persyaratan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.